JAKARTA, Opsi.id – Warga Kabupaten Dairi meminta Komnas Perempuan dan Komnas HAM merekomendasikan pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (DPM) Tahun 2026 kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di kantor Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Jakarta pada 15 Juni 2026.
Audiensi dihadiri warga terdampak, tim kuasa hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Kuasa hukum warga Dairi, Judianto Simanjuntak, mengatakan penerbitan SKKLH PT DPM Tahun 2026 mengabaikan sejumlah aspek penting.
Mulai dari partisipasi masyarakat, tata ruang wilayah hingga risiko bencana.
Menurut Judianto, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT DPM tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
Baca juga: 378 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Menteri LH Tolak Izin Tambang PT DPM di Dairi
Sehingga tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
Selain itu, ia menilai penerbitan SKKLH bertentangan dengan ketentuan tata ruang Kabupaten Dairi.
Pihaknya merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014–2034 yang menetapkan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat dialihfungsikan.


