Warga Dairi Minta Komnas Perempuan dan Komnas HAM Desak Pencabutan Izin Lingkungan PT DPM

“Kami memandang izin tersebut diterbitkan di wilayah yang menurut aturan tata ruang seharusnya dilindungi,” ujar Judianto.

Risiko Bencana

Tim hukum juga menyoroti potensi risiko bencana akibat aktivitas pertambangan.

Mereka mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT serta putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024 yang, menurut mereka, telah menegaskan tingginya kerawanan bencana di wilayah Dairi.

Warga Dairi, Maheli Manurung, mengaku khawatir keberadaan tambang akan mengancam sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.

“Ladang dan sawah merupakan sumber mata pencaharian kami. Kami khawatir keberadaan tambang akan berdampak terhadap kehidupan petani dan masyarakat sekitar,” katanya.

Senada, Koordinator Program Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS), Mesry Rumahorbo, menilai keselamatan warga dan kelestarian lingkungan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penerbitan izin lingkungan.

Kuasa hukum warga sekaligus Pengacara Publik Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Tiasri Wiandani, menyebut penerbitan SKKLH PT DPM Tahun 2026 berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas pekerjaan, serta hak atas penghidupan yang layak.

Baca juga: Warga Dairi Tolak Izin Lingkungan Baru PT DPM, Sebut Pemerintah Langgar Putusan MA

Dalam audiensi tersebut, Komnas Perempuan dan Komnas HAM menerima laporan yang disampaikan warga dan organisasi masyarakat sipil.

Menurut Judianto, Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu dan Irwan Setiawan menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Komnas Perempuan disebut akan mempertimbangkan pemberian rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup, sementara Komnas HAM akan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan lembaga untuk penanganan lebih lanjut.

Selain itu, warga Dairi juga telah menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 11 Juni 2026.

Belum ada tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun PT Dairi Prima Mineral terkait tuntutan pencabutan SKKLH Tahun 2026 tersebut. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Pemprov DKI Perkuat Kolaborasi dengan Netflix, Wujudkan Visi Jakarta Kota Sinema

Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno,...

Pramono Anung Buka Peluang Investasi TOD dan Pengembangan MRT Jakarta bagi Investor Singapura

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang...

The James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Jakarta - Tepat 40 hari wafatnya komposer legendaris Indonesia...

Konser 25 Tahun Yovie & Nuno Hadirkan Momen Nostalgia di Istora Senayan

Jakarta - Konser bertajuk 25 Tahun Janji Suci Yovie...

Konser Indra Lesmana Sydney Reunion Siap Digelar di Deheng House Jakarta

Jakarta - Pianis dan komposer jazz Indonesia Indra Lesmana...

Kenaikan Pertamax, Inflasi Laten, dan Imbas Dapur Kelas Menengah

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Piala Dunia 2026 Berpotensi Picu Risiko Kesehatan, Ini Ancaman Terbesar bagi Suporter

JAKARTA, Opsi.id – Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

Berita Terbaru

Popular Categories