“Kami memandang izin tersebut diterbitkan di wilayah yang menurut aturan tata ruang seharusnya dilindungi,” ujar Judianto.
Risiko Bencana
Tim hukum juga menyoroti potensi risiko bencana akibat aktivitas pertambangan.
Mereka mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT serta putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024 yang, menurut mereka, telah menegaskan tingginya kerawanan bencana di wilayah Dairi.
Warga Dairi, Maheli Manurung, mengaku khawatir keberadaan tambang akan mengancam sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.
“Ladang dan sawah merupakan sumber mata pencaharian kami. Kami khawatir keberadaan tambang akan berdampak terhadap kehidupan petani dan masyarakat sekitar,” katanya.
Senada, Koordinator Program Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS), Mesry Rumahorbo, menilai keselamatan warga dan kelestarian lingkungan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penerbitan izin lingkungan.
Kuasa hukum warga sekaligus Pengacara Publik Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Tiasri Wiandani, menyebut penerbitan SKKLH PT DPM Tahun 2026 berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas pekerjaan, serta hak atas penghidupan yang layak.
Baca juga: Warga Dairi Tolak Izin Lingkungan Baru PT DPM, Sebut Pemerintah Langgar Putusan MA
Dalam audiensi tersebut, Komnas Perempuan dan Komnas HAM menerima laporan yang disampaikan warga dan organisasi masyarakat sipil.
Menurut Judianto, Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu dan Irwan Setiawan menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Komnas Perempuan disebut akan mempertimbangkan pemberian rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup, sementara Komnas HAM akan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan lembaga untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, warga Dairi juga telah menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 11 Juni 2026.
Belum ada tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun PT Dairi Prima Mineral terkait tuntutan pencabutan SKKLH Tahun 2026 tersebut. []


