Dairi, Opsi.id – Warga Dairi bersama masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Petani untuk Keadilan, Aliansi Pakpak Silima Suak (APSS), gelar aksi demo di depan Kantor Bupati dan DPRD Dairi, Kamis (4/6/2026).
Massa menolak terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan baru bagi proyek tambang seng dan timah hitam di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Dalam pernyataannya, massa aksi menilai penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat terdampak.
Mereka mengaku baru mengetahui keberadaan izin baru tersebut saat sosialisasi addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT DPM di Sidikalang pada 5 Mei 2026.
“Izin diterbitkan tanpa diumumkan secara terbuka kepada warga terdampak. Kami menilai prosesnya tertutup dan mengabaikan partisipasi masyarakat,” demikian pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi tersebut.
Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan
Aliansi warga menilai izin lingkungan baru PT DPM merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya memenangkan gugatan warga Dairi.
Mereka menyebut izin lingkungan lama PT DPM telah dibatalkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung dan kemudian dicabut oleh pemerintah pada 2025.
Karena itu, penerbitan izin baru untuk proyek yang sama dinilai bertentangan dengan semangat putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Warga Dairi telah memenangkan gugatan hingga Mahkamah Agung. Karena itu, penerbitan izin baru dianggap sebagai bentuk pengangkangan terhadap putusan pengadilan,” kata perwakilan massa aksi.
Soroti Ancaman Bencana
Selain persoalan hukum, massa juga menyoroti kondisi geografis lokasi tambang yang dinilai berada di kawasan rawan bencana.
Mereka menyebut area konsesi PT DPM berada di lereng curam, jalur patahan gempa aktif, serta kawasan dengan risiko longsor yang tinggi.
Baca juga: Warga Empat Desa di Toba Berharap Tambang Batu Dapat Izin Resmi
Menurut mereka, keberadaan fasilitas pertambangan dan penampungan limbah di kawasan tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar maupun daerah hilir.
Kawasan yang menjadi lokasi tambang juga disebut sebagai daerah tangkapan air penting yang menopang kebutuhan air bersih, pertanian, serta sumber penghidupan masyarakat di Kabupaten Dairi hingga wilayah Aceh Singkil.


