Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus lowongan pekerjaan. Otak pelaku berinisial AG diduga mengendalikan seluruh operasi kejahatan tersebut dari Kamboja.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan AG berperan sebagai koordinator yang mengatur aktivitas empat tersangka lainnya, yakni RA, RI, MRA, dan I. Keempat tersangka telah diamankan penyidik, sementara AG masih menjadi buronan dan terus diburu aparat kepolisian.
“Saat ini keberadaannya di Kamboja. Ditressiber Polda Jawa Barat masih menangani lebih lanjut kasus ini,” ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).
Menurut penyidik, jaringan penipuan tersebut bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas di setiap lini operasional. Masing-masing anggota memiliki peran berbeda untuk mendukung kelancaran aksi kejahatan yang mereka jalankan.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, mengungkapkan terdapat tim yang bertugas mencari dan mengumpulkan data calon korban. Selain itu, ada kelompok lain yang berfokus menyediakan rekening penampung untuk menampung aliran dana hasil penipuan sebelum dipindahkan ke rekening lain.
“Jadi ada bagian yang mencari dan mengumpulkan data korban, kemudian ada tim yang khusus mencari rekening sebagai rekening penampung dari aliran dana korban kepada mereka. Setelah itu ada tim lain yang bertugas melakukan pencairan uang,” kata Hotmartua.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar praktik penipuan online yang menggunakan berbagai modus, mulai dari tawaran lowongan pekerjaan, tugas berbayar, hingga verifikasi layanan tertentu melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, empat buku catatan rekapitulasi transaksi perbankan dan dompet digital, paspor milik tersangka berinisial I, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


