Bos Sindikat Penipuan Lowongan Kerja Diduga Beroperasi dari Kamboja, Polda Jabar Lakukan Perburuan

Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus lowongan pekerjaan. Otak pelaku berinisial AG diduga mengendalikan seluruh operasi kejahatan tersebut dari Kamboja.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan AG berperan sebagai koordinator yang mengatur aktivitas empat tersangka lainnya, yakni RA, RI, MRA, dan I. Keempat tersangka telah diamankan penyidik, sementara AG masih menjadi buronan dan terus diburu aparat kepolisian.

“Saat ini keberadaannya di Kamboja. Ditressiber Polda Jawa Barat masih menangani lebih lanjut kasus ini,” ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).

Menurut penyidik, jaringan penipuan tersebut bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas di setiap lini operasional. Masing-masing anggota memiliki peran berbeda untuk mendukung kelancaran aksi kejahatan yang mereka jalankan.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, mengungkapkan terdapat tim yang bertugas mencari dan mengumpulkan data calon korban. Selain itu, ada kelompok lain yang berfokus menyediakan rekening penampung untuk menampung aliran dana hasil penipuan sebelum dipindahkan ke rekening lain.

“Jadi ada bagian yang mencari dan mengumpulkan data korban, kemudian ada tim yang khusus mencari rekening sebagai rekening penampung dari aliran dana korban kepada mereka. Setelah itu ada tim lain yang bertugas melakukan pencairan uang,” kata Hotmartua.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar praktik penipuan online yang menggunakan berbagai modus, mulai dari tawaran lowongan pekerjaan, tugas berbayar, hingga verifikasi layanan tertentu melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, empat buku catatan rekapitulasi transaksi perbankan dan dompet digital, paspor milik tersangka berinisial I, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Apresiasi Konser Avenged Sevenfold di JIS, Hardiyanto Kenneth Puji Ravel Entertainment

Jakarta - Perhelatan konser grup musik heavy metal asal...

Persiapan Konser Twilite Orchestra Presents The Beatles & Queen Masuki Tahap Akhir

Jakarta - Perhelatan musik akbar bertajuk “Twilite Orchestra Presents...

Taylor Swift Luncurkan Video Klip Lagu Patient Zero

Jakarta - Industri musik global kembali dikejutkan oleh pencapaian...

Konser Avenged Sevenfold di JIS Berlangsung Sukses dengan Energi Total

Jakarta - Grup band heavy metal legendaris asal Amerika...

Kembara Harmoni Lintas Generasi I Wayan Balawan dan Muhamad Reyhan Naufal

Jakarta - Dalam diskursus perkembangan musik improvisasi kontemporer di...

Dinda Kirana Bintangi Serial WeTV Original Tante Sonya

Jakarta - Persinggungan antara relasi kekeluargaan dan kepentingan bisnis...

Retas Akun WhatsApp dan Kuras Isi Rekening Rp50 Juta, Pelaku Ditangkap di Sumsel

Makassar, OPSI.ID - Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal...

Berita Terbaru

Popular Categories