Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status hukum tersebut diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
Baca juga: Korlantas akan Denda Tilang Progresif Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara besar, yakni dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Bersamaan dengan pengumuman tersangka, Polri juga melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka DR telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Perkembangan ini terjadi hanya beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), ia masih menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan tetap menjalankan tugasnya di Kejaksaan Agung.
Mundur
Febrie sudah mundur dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026), sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Surat pengunduran dirinya disampaikan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan ha itu.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Usai Penggeledahan 13 Lokasi, Jampidsus Tegaskan Tak Punya Bisnis di Cipete
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Jaksa Agung seterusnya menujuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Rudi merupakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kata dia, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Dengan penunjukan tersebut, Rudi Margono akan memimpin sementara Jampidsus sambil tetap memastikan berbagai penanganan perkara strategis di bidang tindak pidana khusus terus berjalan tanpa mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. []


