Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai menjadi ujian besar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini tidak lagi sebatas menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat tinggi, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, serta kemampuan negara memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.
Di tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik kewenangan antarpenegak hukum, hingga manuver politik di DPR, penanganan perkara ini harus dikembalikan pada prinsip dasar negara hukum, yakni supremasi hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan.
Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menggunakan kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih, atau setidaknya mengendalikan, penanganan perkara ini. Sulit diterima apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru ditangani oleh institusi yang sama, khususnya direktorat yang sebelumnya berada dalam garis komandonya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengesankan seolah Kejaksaan Agung sedang mengadili institusinya sendiri.
Kedua, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai layak ditahan. Apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memadai dan telah diketahui publik, tidak dilakukannya penahanan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, memperbesar ketidakpercayaan publik, serta melemahkan supremasi hukum. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak dijalankan secara adil (justice must not only be done, but must also be seen to be done).
Ketiga, penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan keterlibatan mantan Jampidsus sebagai pelaku individual. Penyidik harus menelusuri rantai komando, aliran dana, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat (follow the money dan follow the benefit), termasuk kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etik pada level yang lebih tinggi apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Korupsi pada tingkat tersebut dinilai hampir mustahil dilakukan oleh satu orang. Jika penyidikan berhenti pada satu individu demi melindungi struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini hanya akan menjadi pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup.
Keempat, dugaan keterlibatan anggota TNI dalam mengintervensi proses penyidikan harus diusut secara terpisah dan independen. Jika benar terdapat upaya pengerahan aparat militer untuk meminta pelepasan saksi, barang bukti, atau menghambat proses penyidikan, tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran disiplin, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice dengan implikasi politik yang serius. Presiden diminta memerintahkan investigasi menyeluruh, sementara Panglima TNI didesak membuka secara transparan siapa yang memerintahkan pengerahan personel dan untuk kepentingan apa.
Kelima, keputusan Kepolisian menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dinilai justru memperbesar krisis kepercayaan publik. Dalam perkara yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, langkah tersebut dapat menimbulkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab maupun dugaan kompromi yang mengorbankan independensi penyidikan. Apabila keputusan tersebut diambil karena pertimbangan politik, maka hal itu berpotensi mengganggu independensi proses penegakan hukum. Penegakan hukum harus didasarkan pada hukum dan pembuktian, bukan kalkulasi politik.
Keenam, keterlibatan DPR melalui konferensi pers bersama dengan Pelaksana Tugas Jampidsus serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) dinilai tidak proporsional dan berpotensi memperdalam ketidakpercayaan publik. Meski DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi ruang tawar-menawar politik atau pembentukan opini yang dapat memengaruhi independensi penyidikan. Semakin banyak aktor politik yang terlibat dalam proses hukum yang sedang berjalan, semakin besar risiko hilangnya objektivitas dan berubahnya perkara menjadi komoditas politik.
Pada akhirnya, alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk merekayasa proses penegakan hukum, membatasi pengungkapan kebenaran, ataupun melindungi pelaku korupsi. Stabilitas yang dibangun di atas impunitas hanya akan menjadi stabilitas semu yang pada akhirnya merusak legitimasi negara.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan keterlibatan militer dalam proses penegakan hukum sipil di luar kewenangannya. Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan aparat militer dijadikan instrumen untuk menghambat proses hukum, maka yang terancam runtuh bukan hanya upaya pemberantasan korupsi, melainkan juga fondasi negara hukum dan keadilan.
Penulis: Hendardi (Ketua Dewan Nasional SETARA Institute)

