Makassar, OPSI.ID – Pemerintah Kota Makassar menegaskan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Mulai tanggal tersebut, TPA hanya menerima sampah residu – yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026 dan Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026, serta merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2026.
Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan instruksi ini kepada seluruh jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, agama, adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW.
Ia menekankan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pemilahan harus dilakukan sejak dari sumber – rumah tangga, perkantoran, sekolah, kawasan usaha, fasilitas publik, maupun permukiman – menjadi empat kategori:
1. Organik: mudah terurai, misal sisa makanan dan serasah. Dapat diolah menjadi kompos, menggunakan maggot BSF, Eco Enzyme, atau teknologi lain, sehingga tidak perlu dibuang ke TPA.
Pengolahan ini menekan volume sampah sekaligus menghasilkan produk bernilai guna dan ekonomi.
2. Anorganik: berbahan nonhayati, sintetis, atau hasil tambang yang sulit terurai.
Jika masih bernilai ekonomi, disetorkan ke Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, TPS3R, atau pihak yang menerima bahan daur ulang/RDF.
Hal ini memperkuat ekonomi sirkular dan penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
3. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): termasuk kemasan bekas B3 dan barang elektronik rusak.
Dilarang dicampur sampah biasa, harus diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3.
Pemisahan ini mencegah pencemaran dan risiko bagi petugas maupun masyarakat.
4. Residu: yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali – inilah satu-satunya jenis sampah yang diangkut ke TPA Tamangapa.
Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang masuk TPA harus sudah melalui pemilahan dan pengolahan dari sumber maupun fasilitas pengelolaan.
Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada perubahan perilaku masyarakat.
Seluruh pihak diminta mengambil langkah konkret serta memberikan pengarahan agar aturan berjalan konsisten.
Edukasi pemilahan sampah diperkuat agar masyarakat paham bahwa ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, melainkan perubahan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir.
Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar menargetkan pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada TPA sebagai tempat pembuangan segala jenis sampah, melainkan diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya.
TPA Tamangapa hanya menjadi tempat pemrosesan akhir bagi residu.
“Ini menjadi momentum membangun budaya baru: pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” tutup Munafri. []


