‎Ribut-ribut PKB vs PSI terkait Rencana Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 dengan tenor tujuh tahun.

‎Dana tersebut akan difokuskan untuk proyek produktif seperti rumah sakit, pendidikan, kesehatan hingga sektor transportasi.

‎Pramono mengeklaim langkah ini aman dan tidak akan membebani keuangan daerah di masa depan.

‎Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya memiliki kapasitas fiskal untuk menerbitkan obligasi hingga Rp20 triliun, namun sengaja membatasi hanya pada angka Rp3,5 triliun agar beban utang tetap terkendali.

‎Fraksi PKB Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah 

‎Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menyatakan mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun yang ditargetkan terealisasi pada 2027.

‎Dukungan ini disampaikan menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyetujui secara prinsip rencana pembiayaan alternatif tersebut.

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta dan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Fu’adi Luthfi saat diwawancarai pada Senin, 29 Juni 2026. Foto: Morteza Syariati Albanna.

‎Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fu’adi Luthfi mengatakan penerbitan obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dan bukan hal baru dalam sistem keuangan negara.

‎”Kami di Fraksi PKB mendukung langkah Pak Gubernur menerbitkan obligasi daerah ini. Ini bukan barang baru, pemerintah pusat sendiri sudah lama memakai instrumen serupa untuk membiayai pembangunan. Bagi kami, yang penting bukan sekadar menerbitkan, tapi memastikan dananya benar-benar dipakai untuk kepentingan rakyat,” ujar Fuadi dalam keterangannya dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.

‎Lebih jauh Fuadi menilai keputusan Gubernur Pramono Anung dalam mendorong penerbitan obligasi daerah menjadi langkah terobosan yang patut diapresiasi, terutama di tengah kondisi fiskal nasional dan daerah yang belum sepenuhnya stabil saat ini.

‎”Di tengah kondisi fiskal yang tidak menentu, banyak daerah cenderung menahan diri dan menunggu. Pak Pramono justru mengambil langkah berani mencari pembiayaan alternatif agar pembangunan Jakarta tidak berhenti hanya karena keterbatasan APBD murni. Ini pola kepemimpinan problem solver yang kita perlukan, tidak semua kepala daerah berani mengambil terobosan seperti ini,” kata anggota Komisi D DPRD DKI itu.

‎Fuadi menjelaskan, dukungan Fraksi PKB tidak lepas dari rencana penggunaan dana obligasi untuk proyek-proyek yang berdampak langsung ke warga, seperti pembangunan RSUD, unit sekolah baru, hingga perluasan layanan angkutan umum seperti LRT Manggarai–Dukuh Atas.

‎”PKB ini lahir dan dibesarkan dari rahim NU, jadi ukuran kami sederhana: sejauh mana kebijakan ini menyentuh wong cilik. Kalau dananya dipakai untuk sekolah, rumah sakit, dan transportasi publik yang bisa diakses warga kelas menengah bawah, itu sejalan dengan perjuangan kami selama ini,” katanya.

‎Fuadi berharap, melalui skema pembiayaan alternatif ini, program-program prioritas Pemprov DKI Jakarta di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dapat berjalan lebih cepat tanpa harus membebani APBD murni.

‎”Kami di PKB akan terus mendorong agar manfaat pembangunan Jakarta ini dirasakan sampai ke bawah, termasuk guru-guru madrasah, pelaku UMKM, dan buruh,” kata Fuadi.

‎PSI Tolak Penerbitan Obligasi Daerah Jakarta

‎Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan secara tegas menolak rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi sebesar Rp3,5 triliun yang secara khusus akan digunakan untuk membiayai 12 item proyek di ibu kota.

‎August beralasan, rencana penerbitan obligasi senilai triliunan rupiah itu tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan saat diwawancarai di Gedung DPRD DKI pada Senin, 18 Mei 2026. Foto: Morteza Syariati Albanna.

‎Seperti tertera dalam Pasal 300 (2) Undang-Undang (UU) Nomor (No) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, obligasi daerah hanya bisa diterbitkan untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.

‎“Kurang lebih ada 12 proyek yang rencananya dibangun dengan menggunakan dana obligasi ini. Namun, banyak dari proyek-proyek itu tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa penggunaan dana obligasi ini harus menyasar kepada proyek-proyek yang bisa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.

‎Dalam paparan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD sendiri, terdapat 12 item proyek yang ingin dibangun menggunakan dana obligasi tersebut, yaitu pembangunan polder/kolam retensi, prasarana dan sarana kali/sungai, prasarana dan sarana kali/sungai di kawasan pesisir, tanggul pengaman pantai, waduk/situ/embung dan lain-lain, Gedung Batavia Dinas Teknis Jatibaru.

‎Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana membangun Rumah Susun Rorotan IX Tahap I, Rumah Susun Jalan Tongkol Tahap II, Pembangunan RSUD di Wilayah Cakung, rehab total gedung sekolah dan pembangunan unit-unit sekolah baru, serta pembangunan Light Rail Transit (LRT) Fase 1C (Manggarai – Dukuh Atas).

‎“Ternyata, beberapa item proyek itu tidak termasuk dalam proyek yang menghasilkan PAD. Salah satu contohnya adalah pembangunan polder sungai. Kemudian, ada juga rehabilitasi sekolah. Meskipun itu semua penting dan harus segera dikejar oleh Pemprov DKI, tapi proyek itu bagaimanapun tidak bersifat komersial,” ucapnya.

‎“Kalau ada satu-satunya proyek yang bisa dikatakan menambah PAD, maka itu adalah pembangunan rute LRT Manggarai – Dukuh Atas yang akan dilaksanakan dalam rentang waktu 2027-2028. Ini yang sudah sesuai,” kata August menambahkan.

‎Maka itu, August menuntut penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai urgensi dan mekanisme penerbitan obligasi senilai Rp3,5 triliun itu.

‎Ia mengingatkan agar prosesnya tidak dijalankan secara gegabah yang berkemungkinan menjadikan isu obligasi ini menjadi beban, baik bagi administrasi pemerintahan yang sedang berlangsung maupun penerusnya di masa depan.

‎“Itu yang harus fokus dijelaskan dan dipaparkan oleh Pemprov DKI. Jangan sampai, penerbitan obligasi yang tidak sesuai dengan regulasi dan peruntukannya salah sasaran ini malah menjadi beban yang tidak hanya dipikul oleh administrasi yang sekarang, tapi juga penerus-penerusnya di masa depan. Dan pajak warga Jakarta lah selama sekurang-kurangnya 7 tahun ke depan terbebani oleh keputusan pengambilan utang yang tidak tepat sasaran ini,” kata August Hamonangan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Konstatering Tetap Berjalan di Ajibata Meski Termohon Berupaya Mencegah

TOBA, Opsi.id – Pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa...

‎Jakarta–Bali Perkuat Pembiayaan Kreatif, DKI Siap Berbagi Pengalaman Penerbitan Obligasi Daerah

Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap berbagi...

Makam dr. Djasamen Saragih Resmi Dipugar, Wesly Dorong Jadi Wisata Sejarah dan Edukasi

Pematangsiantar, Opsi.id  – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Iman J-Rocks dan Shenyliega Hadirkan Single Duet Maumu Apa

Jakarta - Kolaborasi musikal penuh warna hadir lewat duet...

Penyanyi Solo, Baidowi Rilis Single Menginginkanmu

Jakarta - Penyanyi solo. Baidowi kembali hadir dengan karya...

Annisa Dalimunthe dan Ikmal Tobing Sambangi Sekolah Dasar untuk Sebar Rasa Nasionalisme

Jakarta - – Penyanyi cilik Annisa Dalimunthe bersama drummer...

Sidang Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi di MK Ditunda, Pardamean Sihombing: Dijadwal Ulang 11 Agustus

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan...

Berita Terbaru

Popular Categories