Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mendorong penerapan pajak kendaraan listrik sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga tembus Rp4 triliun.
Usulan tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan peningkatan jumlah kendaraan listrik di Jakarta perlu diimbangi dengan regulasi perpajakan yang jelas.
Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta itu, kendaraan listrik juga memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun melalui APBD.
“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,” ujar Suhud usai memimpin rapat Banggar, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat konsultasi bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mendukung penyusunan regulasi yang memungkinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memungut pajak kendaraan listrik.
“Kami meminta ada regulasi,” kata Lukman.
Menurutnya, optimalisasi PAD dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pelayanan publik sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, hingga saat ini Pemprov DKI belum memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik karena masih mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Berdasarkan data hingga Juni 2026, potensi penerimaan PKB dari kendaraan listrik mencapai sekitar Rp573 miliar. Sedangkan potensi BBNKB diperkirakan mencapai Rp1,57 triliun. Saat ini jumlah kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai sekitar 220 ribu unit.
Lusiana menambahkan, apabila skema insentif daerah diterapkan, Pemprov DKI Jakarta berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp4 triliun dari pajak kendaraan listrik.
Sebaliknya, apabila seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan dari pajak, potensi penerimaan daerah yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,7 triliun.
“Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp5,7 triliun,” kata Lusiana memungkasi. []


