Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang melibatkan perusahaan di Cilincing, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pengelolaan sampah di wilayah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya setelah pola penanganan sampah di Jakarta berubah sejak 1 Agustus 2026.
Pramono mengatakan perubahan kebijakan pengelolaan sampah membuat berbagai persoalan yang sebelumnya tidak terlihat mulai terungkap ke permukaan. Salah satunya keberadaan TPS ilegal di Cilincing yang disebut telah beroperasi selama 24 tahun.
Menurutnya, selama ini pengelolaan sampah di Jakarta cenderung menggunakan pola angkut dan buang. Namun, kebijakan baru mengubah mekanisme tersebut menjadi pilah, angkut, dan olah, sehingga sampah tidak lagi seluruhnya berakhir di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
”Yang dulu enggak kelihatan, sekarang menjadi kelihatan. Dulu polanya hanya angkut buang. Sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.
Sejak 1 Agustus, sampah yang dikirim ke Bantargebang diarahkan hanya berupa residu dengan porsi sekitar 40-50 persen dari total sampah.
Sementara, sampah organik didorong untuk diolah melalui berbagai metode, termasuk menjadi maggot.
Adapun sampah anorganik diarahkan untuk dipilah dan didaur ulang melalui fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Perubahan sistem tersebut, diakui Pramono, turut membuka persoalan lama dalam tata kelola persampahan yang sebelumnya luput dari perhatian.
Sanksi terhadap Pelanggar Persampahan
Terkait keberadaan TPS ilegal di Cilincing, Pramono mengaku telah meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan sanksi tegas.
Pramono mengungkapkan, setidaknya ada tiga langkah yang akan ditempuh terhadap pihak pelanggar, yakni pengumuman sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, pemberian denda, hingga penutupan perusahaan apabila tidak melakukan perbaikan.
”Yang pertama sanksi diumumkan, yang kedua didenda. Yang ketiga, PT-nya yang selama ini mendapatkan keuntungan, kalau dia tidak bisa memperbaiki soal sampah, maka sanksi tutup,” ucap politisi senior PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut Pramono, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membenahi pengelolaan sampah secara menyeluruh, termasuk melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam rantai pengelolaan sampah di Jakarta.
Ia juga menekankan, pembenahan tidak hanya diarahkan kepada pihak eksternal. Pemprov DKI, kata dia, juga perlu melakukan evaluasi internal agar penegakan aturan berjalan secara adil dan tidak tebang pilih.
”Dengan segala respek saya, saya juga harus melakukan pembenahan ke dalam sehingga dengan demikian harus fair, adil,” ujarnya.
Pramono menilai penanganan persoalan sampah di Jakarta membutuhkan perubahan mendasar, bukan sekadar memindahkan sampah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Menurut dia, pemerintah kini dituntut untuk memastikan sampah dipilah sejak dari sumbernya, kemudian diangkut dan diolah sesuai jenisnya.
Ia pun mencontohkan penanganan sampah di Rorotan, Jakarta Utara, yang menurutnya menunjukkan hasil positif.
Fasilitas pengolahan di Rorotan saat ini disebut telah mampu memproduksi hingga 800 ton pada lini pertama. Pramono berharap pengembangan lini kedua dan ketiga dapat berjalan sesuai target mulai September 2026.
”Rorotan line 1 produksinya bisa 800 ton dan sekarang mulai September ini line 2 dan line 3. Mudah-mudahan sesuai dengan target yang kita canangkan,” kata Pramono Anung. []


