Jakarta – Anggota Komisi D DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Judistira Hermawan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, harus berani memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan di wilayah ibu kota.
Hal tersebut disampakan langsung oleh Judistira Hermawan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam rapat yang membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Komisi D, Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026 kemarin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta itu menekankan, bagi perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, maka dapat dijerat dengan delik pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Judistira sangat menyoroti persoalan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Karena itu, ia meminta DLH DKI Jakarta segera bertindak.
Ia mengungkapkan, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta akan segera melakukan inspeksi mendadak alias sidak lapangan.
“Pak Dudi terkait dengan TPS liar Cilincing, ini mau diapain? Apakah sudah ada koordinasi ke sana? Karena kalau enggak, pansus mau langsung ke sana,” kata Judistira Hermawan, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.
Judistira menengarai, pihak pemilik lahan, yakni perusahaan swasta, telah melakukan pembiaran terhadap masalah persampahan di Cilincing sehingga menjadi sengkarut.
“Kelihatannya ada pembiaran dari pemilik lahan. PT Granito. Enggak mungkin satu PT punya lahan 5,6 hektare, kemudian dia biarkan di situ untuk sampah bisa ke luar masuk tanpa ada pengelolaan yang berarti bertahun-tahun,” tutur Ketua Harian DPD Golkar DKI Jakarta itu.
Judistira pun secara tegas mendorong DLH DKI Jakarta untuk menjerat perusahaan tersebut dengan pasal pidana terkait perusakan lingkungan.
“Jadi ini bisa kita berikan pidana, karena ada kerusakan lingkungan di situ yang dia biarkan,” ucapnya.
Judistira menyatakan DPRD DKI Jakarta tidak akan pandang bulu terhadap keberadaan TPS ilegal dan pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.
“Nah ini kita sama-sama cari Pak Dudi. Bukan hanya vendor. Tapi saya kira kalau memang dia memiliki lahan, kemudian dia biarkan, kemudian malah terlibat di situ, ini bagian dari perusakan lingkungan,” kata Judistira Hermawan. []


