DPRD Gowa Buka Jalan Pemakzulan Bupati Husniah Talenrang

Gowa, OPSI.ID – DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membuka peluang pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyelesaikan rangkaian penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah menyampaikan delapan rekomendasi terkait hasil penyelidikan terhadap Bupati Husniah.

Rekomendasi tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD Gowa untuk ditindaklanjuti.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, menyatakan lembaga legislatif memiliki kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat apabila hasil penyelidikan dinilai memenuhi unsur pelanggaran.

“Langkah tersebut dapat menjadi tahapan menuju proses pemberhentian kepala daerah apabila pelanggaran yang dituduhkan terbukti melalui mekanisme hukum yang berlaku,”ujar Kasim Sila..

Adapun sejumlah persoalan yang menjadi objek penyelidikan Pansus antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa pendidikan doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela.

Sebelumnya, DPRD Gowa telah menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026.

Tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket untuk mendalami sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik.

Dalam proses pemeriksaan, Husniah juga sempat meninggalkan ruang sidang Pansus pada 14 Juli 2026.

Ia walk out setelah permintaannya agar pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi.

Meski demikian, hasil hak angket tidak serta-merta membuat seorang kepala daerah langsung diberhentikan.

Jika DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat dan menyimpulkan adanya pelanggaran, proses tersebut masih harus melalui mekanisme hukum, termasuk pengujian di Mahkamah Agung.

Dengan demikian, DPRD Gowa saat ini berada pada tahapan tindak lanjut hasil hak angket, sementara keputusan akhir mengenai pemberhentian Bupati Husniah masih bergantung pada proses konstitusional yang berlaku. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

SIMAKDIALOG Rilis Album Fisik 1995 Bareng Demajors

Jakarta - Kolektif musik jazz kontemporer legendaris, SIMAKDIALOG, kembali...

Peringatan 100 Tahun Inspirasi Generasi Penyiar – Tribute to Sambas Mangundikarta Digelar di Jakarta

Jakarta - Sejarah panjang dunia penyiaran dan jurnalistik Indonesia...

Petrokimia Gresik Libatkan 26 Karyawan dalam Pemberdayaan Warga Gowa

Gowa, OPSI.ID - Sebanyak 26 karyawan PT Petrokimia Gresik...

Wali Sampaikan Doa untuk Korban Karhutla dan Rakyat Palestina di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Perhelatan festival musik tahunan Synchronize Fest 2026...

Indro Warkop Kenang Dono dan Kasino di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Panggung seni dan hiburan tanah air kembali...

Bupati Tolikara dan Senator Arianto Kogoya Tinjau Kesiapan Rapat BPL GIDI di Kanggime

TOLIKARA, Opsi.id  – Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos., bersama...

‎Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN, Guru Besar ITPLN: Transisi Energi Jadi Ujian Besar

‎Jakarta — Guru Besar Institut Teknologi PLN (ITPLN), Prof....

Berita Terbaru

Popular Categories