DPRD Gowa Buka Jalan Pemakzulan Bupati Husniah Talenrang

Gowa, OPSI.ID – DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membuka peluang pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyelesaikan rangkaian penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah menyampaikan delapan rekomendasi terkait hasil penyelidikan terhadap Bupati Husniah.

Rekomendasi tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD Gowa untuk ditindaklanjuti.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, menyatakan lembaga legislatif memiliki kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat apabila hasil penyelidikan dinilai memenuhi unsur pelanggaran.

“Langkah tersebut dapat menjadi tahapan menuju proses pemberhentian kepala daerah apabila pelanggaran yang dituduhkan terbukti melalui mekanisme hukum yang berlaku,”ujar Kasim Sila..

Adapun sejumlah persoalan yang menjadi objek penyelidikan Pansus antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa pendidikan doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela.

Sebelumnya, DPRD Gowa telah menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026.

Tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket untuk mendalami sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik.

Dalam proses pemeriksaan, Husniah juga sempat meninggalkan ruang sidang Pansus pada 14 Juli 2026.

Ia walk out setelah permintaannya agar pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi.

Meski demikian, hasil hak angket tidak serta-merta membuat seorang kepala daerah langsung diberhentikan.

Jika DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat dan menyimpulkan adanya pelanggaran, proses tersebut masih harus melalui mekanisme hukum, termasuk pengujian di Mahkamah Agung.

Dengan demikian, DPRD Gowa saat ini berada pada tahapan tindak lanjut hasil hak angket, sementara keputusan akhir mengenai pemberhentian Bupati Husniah masih bergantung pada proses konstitusional yang berlaku. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

DPP ISI Soroti Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Surveyor Diminta Jaga Integritas

Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan...

Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar, Said Ungkap Isi Pertemuan

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Ketua...

Warga Makassar Bisa Nikah Gratis, Pendaftaran Dibuka hingga 16 Oktober

Makassar, OPSI.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial...

DPO Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Kronologinya

Makassar, OPSI.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi...

Leo/Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta, OPSI.ID - Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mengukir catatan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Ketum PPP tak Gentar Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen

Gowa, OPSI.ID - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)...

Daftar Lengkap Pemenang MTV Video Music Awards (VMAs) 2026

Jakarta - Ajang penghargaan musik prestisius MTV Video Music...

Berita Terbaru

Popular Categories