Gowa, OPSI.ID – DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membuka peluang pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyelesaikan rangkaian penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah menyampaikan delapan rekomendasi terkait hasil penyelidikan terhadap Bupati Husniah.
Rekomendasi tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD Gowa untuk ditindaklanjuti.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, menyatakan lembaga legislatif memiliki kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat apabila hasil penyelidikan dinilai memenuhi unsur pelanggaran.
“Langkah tersebut dapat menjadi tahapan menuju proses pemberhentian kepala daerah apabila pelanggaran yang dituduhkan terbukti melalui mekanisme hukum yang berlaku,”ujar Kasim Sila..
Adapun sejumlah persoalan yang menjadi objek penyelidikan Pansus antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa pendidikan doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela.
Sebelumnya, DPRD Gowa telah menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026.
Tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket untuk mendalami sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik.
Dalam proses pemeriksaan, Husniah juga sempat meninggalkan ruang sidang Pansus pada 14 Juli 2026.
Ia walk out setelah permintaannya agar pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi.
Meski demikian, hasil hak angket tidak serta-merta membuat seorang kepala daerah langsung diberhentikan.
Jika DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat dan menyimpulkan adanya pelanggaran, proses tersebut masih harus melalui mekanisme hukum, termasuk pengujian di Mahkamah Agung.
Dengan demikian, DPRD Gowa saat ini berada pada tahapan tindak lanjut hasil hak angket, sementara keputusan akhir mengenai pemberhentian Bupati Husniah masih bergantung pada proses konstitusional yang berlaku. []


