Maros, OPSI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap dugaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Maros.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias Turbo (24).
R diamankan saat berada di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Maros, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat daftar G berlogo “Y” di kawasan Jalbar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Sidik I Ipda Erwin melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan R bersama seorang saksi yang disebut sebagai pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat daftar G berlogo “Y” dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam jaket pelaku.
Dari pemeriksaan awal, R mengaku masih menyimpan obat-obatan lainnya di rumahnya yang berada di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman R. Hasilnya, petugas kembali menemukan puluhan butir obat daftar G dan Trihexyphenidyl.
Secara keseluruhan, polisi menyita 1.083 butir obat daftar G berlogo “Y” dan 80 butir Trihexyphenidyl.


