Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, kemasan pengiriman, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan, R mengaku menjual obat daftar G dengan harga Rp10.000 untuk empat butir. Sementara Trihexyphenidyl dijual seharga Rp5.000 per butir.
R juga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial. Aktivitas penjualan dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan maupun narkotika di lingkungannya,” ujar Asri.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga masih mendalami asal-usul obat yang disita serta kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Maros. []


