Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berulang di wilayah kerja mereka.
Total luas area yang terdampak kebakaran mencapai 1.511,55 hektare. Kemenhut meminta perusahaan segera memperbaiki sistem pengendalian Karhutla sekaligus melakukan pemulihan terhadap lahan yang terbakar.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan sanksi berupa paksaan pemerintah diberikan agar perusahaan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.
Pemulihan yang diwajibkan mencakup perbaikan vegetasi pada area terdampak kebakaran. Sementara untuk lahan gambut, perusahaan harus melakukan pemulihan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Berikut enam perusahaan yang dikenai sanksi Kemenhut:
1. PT WEL
PT WEL yang beroperasi di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan luas area terbakar terbesar. Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, lahan yang terdampak mencapai 760,51 hektare.
Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan lahan.
2. PT MPK
PT MPK di Kalimantan Barat dikenai sanksi berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
Kemenhut menyebut kebakaran di area kerja perusahaan ini terjadi secara luas dan berulang. Luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 394,83 hektare.
Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian Karhutla serta memulihkan area yang terdampak.
3. PT WSP
Kemenhut menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada PT WSP setelah ditemukan kebakaran pada area kerja perusahaan seluas 107,70 hektare di Kalimantan Barat.
4. PT FI
PT FI yang beroperasi di Kalimantan Timur juga dikenai sanksi paksaan pemerintah. Luas area yang terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 95,87 hektare.
5. PT PSR
PT PSR dikenai sanksi paksaan pemerintah setelah hasil pemeriksaan Kemenhut menemukan area terbakar seluas 82,265 hektare.
Pemeriksaan terhadap perusahaan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan sebelum penjatuhan sanksi.
6. PT NES
Perusahaan terakhir yang dikenai sanksi adalah PT NES. Area kerja perusahaan tersebut mengalami kebakaran seluas 70,38 hektare.
Sama seperti sejumlah perusahaan lainnya, PT NES diwajibkan menjalankan langkah perbaikan pengendalian Karhutla serta pemulihan area terdampak.
Kemenhut menegaskan pengawasan terhadap pemegang PBPH akan terus dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dalam mencegah dan menangani Karhutla.


