Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dipercepat dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR membutuhkan waktu sekitar delapan pekan masa sidang efektif untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, jika dihitung berdasarkan masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, waktu efektif yang tersedia untuk pembahasan RUU tersebut sekitar delapan minggu.

Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, proses harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna.

Habiburokhman menyebut Komisi III DPR telah melakukan berbagai upaya untuk menyerap masukan publik terkait RUU Perampasan Aset.

“Untuk penyerapan aspirasi, DPR sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan tetap dapat menyampaikan pandangan secara tertulis karena waktu pembahasan yang tersedia semakin terbatas.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat telah terpetakan.

Habiburokhman mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Namun, ia menegaskan penyusunannya tetap harus dilakukan secara hati-hati agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” katanya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Pesawat Milik TNI AL Tergelincir di Runway 21 Bandara Sultan Hasanuddin

Maros, OPSI.ID - Publik Makassar dan Maros kembali dikejutkan...

Maulid Nabi 1448 H, KAI Daop 3 Cirebon Berbagi Santunan Sekaligus Gencarkan Edukasi Keselamatan

Cirebon – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah...

Prabowo Sebut KMP Hampir Tidak Ada Tanggal Merah: Tak Sanggup Mundur!

Bali — Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking pembangunan Pembangkit...

Usai Tragedi Kramat Jati, Keluarga Hammam Mengaku Diminta Tak Tempuh Jalur Hukum oleh Pemda DKI

Jakarta — Keluarga almarhum Hammamshidqi Hammammuthi, pelajar Madrasah Aliyah...

Prabowo Optimistis Karhutla Tuntas Dalam Dua Pekan, Ribuan Personel Dikerahkan

Bali — Presiden RI Prabowo Subianto berharap kebakaran hutan...

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Pemegang PBPH, Karhutla Bakar 1.511 Hektare Lahan

Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada...

Pansus DPRD DKI Tegas Minta Indomaret dan Alfamart Tertibkan Juru Parkir Ilegal

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD...

Maysha Jhuan Rilis Lagu City Pop Ceria Berjudul Kamu Doang

Jakarta - Penyanyi muda Maysha Jhuan kembali mencuri perhatian...

Berita Terbaru

Popular Categories