Jakarta – Seorang oknum Jaksa berinisial IYZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Militer (Kasi Pidmil) dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha.
Kuasa hukum pelapor, Iqbal Daut Hutapea, menyebut IYZ diduga meminta sejumlah uang dengan menawarkan pekerjaan atau proyek kepada pelapor. Namun, setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Tak hanya itu, sejumlah uang yang telah disetorkan pelapor juga disebut belum dikembalikan hingga lebih dari dua tahun.
Iqbal Daut Hutapea menegaskan, dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Bandung.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STBP/316/VII/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG, pelapor disebut mengalami dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada 16 Juni 2025 di Jalan Batu Indah Raya Nomor 8B, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
“Klien kami selaku pelapor mengalami adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Jaksa terduga pelaku IYZ dengan cara menawarkan beberapa pekerjaan,” ujar Iqbal dalam keterangannya dikutip Rabu, 26 Agustus 2026.
“Namun, terduga pelaku mengarahkan terlebih dahulu untuk menyerahkan uang jika ingin mendapatkan pekerjaan tersebut,” ucap Iqbal menambahkan.
Iqbal menjelaskan, uang yang telah diberikan pelapor juga belum dikembalikan dan hanya diikuti janji penyelesaian.
“Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp286.491.458,” katanya.
Uang Ratusan Juta Disebut Tak Kunjung Kembali
Iqbal yang merupakan kuasa hukum pelapor dari Tim Advokasi Patriot Indonesia sekaligus Ketua Badan Advokasi Nasional Barisan 8 Center (B8C) menilai, persoalan tersebut semakin serius karena terlapor disebut merupakan aparat penegak hukum.
Ia menekankan, IYZ telah berulang kali memberikan janji kepada pelapor terkait pekerjaan maupun pengembalian uang.
Bahkan, menurut Iqbal, ketika diminta kepastian mengenai pengembalian uang, IYZ melalui pesan WhatsApp disebut pernah menyampaikan bahwa Kajati sudah memberikan peringatan (warning) agar persoalan tersebut dapat direalisasikan.
Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini uang ratusan juta rupiah tersebut belum dikembalikan.
“Oknum Jaksa IYZ selalu mengumbar janji-janji. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati. Bahkan, sudah lebih dari dua tahun uang milik pelapor belum bisa dikembalikan,” ungkap Iqbal.
Polisi Diminta Usut Aliran Uang dan Janji Proyek
Iqbal melanjutkan, laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap lebih jauh dugaan transaksi antara pelapor dan terlapor.
Penyidik diharapkan dapat memeriksa bukti transfer, komunikasi, pertemuan, serta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian pemberian uang dan janji pekerjaan tersebut.
Selain dugaan penipuan, menurut dia, publik juga menunggu kejelasan mengenai proyek apa yang ditawarkan, serta kapasitas IYZ dalam menawarkan proyek tersebut, dan untuk kepentingan apa uang ratusan juta rupiah tersebut diberikan.
Ia menekankan, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terlebih terlapor disebut merupakan aparat penegak hukum.
Sementara itu, perkara ini masih berada pada tahap laporan. IYZ masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah.
Iqbal berujar, kebenaran seluruh dugaan tersebut menjadi kewenangan penyidik Kepolisian untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan. []


