Kupang, OPSI.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha.
Ketiga legislator tersebut masing-masing Therenzius Lazakar dari Fraksi Golkar yang menjabat anggota Komisi I, Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III, serta Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ketiga anggota DPRD TTU tersebut memenuhi dasar untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan RT,” kata Henry saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Saat ini, penyidik tengah memproses pemberkasan perkara. Administrasi penyidikan juga akan dilengkapi dengan penerbitan surat penetapan tersangka serta surat pemanggilan terhadap ketiganya.
Henry menyebut proses administrasi tersebut ditargetkan rampung dalam pekan ini. Setelah itu, penyidikan akan dilanjutkan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara. []

