Jambi, OPSI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani jajaran kepolisian hingga 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, seluruh tersangka merupakan individu yang diduga sengaja menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan yang akan dimanfaatkan sebagai perkebunan.
“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” ujar Taufik di Jambi, Sabtu (29/8), dikutip dari Antara.
Dari sejumlah kasus tersebut, Polres Muaro Jambi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S. Warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi itu diduga membakar lahan seluas sekitar lima hektare.
Kasus terbanyak ditangani Polres Tanjung Jabung Barat dengan lima perkara dan lima tersangka.
Mereka terdiri atas JS dan PS, warga Muara Danau, yang diduga membakar masing-masing dua hektare lahan.
Selain itu, terdapat F dan SS yang masing-masing diduga melakukan pembakaran lahan seluas sekitar satu hektare.
Sementara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, polisi menetapkan S, warga Geragai, sebagai tersangka. Ia diduga membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar di wilayah Teluk Dawan.
Dua perkara lainnya ditangani Polres Tebo dengan tersangka H dan Y. Keduanya merupakan warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dan diduga membakar lahan seluas lebih dari satu hektare untuk kepentingan perkebunan.
Adapun Polres Sarolangun menetapkan B, warga Limun, sebagai tersangka dalam satu perkara.


