Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD Provinsi DKI Jakarta Judistira Hermawan menyoroti gunungan sampah liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, yang jumlahnya mencapai sekitar 60.000 ton. Tumpukan sampah yang telah dibiarkan selama bertahun-tahun itu bahkan telah memiliki ketinggian lebih dari 15 meter.
Yudistira menekankan, kondisi tersebut menjadi perhatian Pansus. Sebab, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bekerja memilah sampah di lokasi tersebut.
Persoalan itu dibahas Pansus dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, dan TNI di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Judistira Hermawan menjelaskan, rapat tersebut dilakukan untuk mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menangani persoalan sampah liar di Nagrak.
“Rapat ini mencari solusi permasalahan TPS liar yang ada di Nagrak, Jakarta Utara, ya. Di sana sudah ada penumpukan sampah liar sebesar kurang lebih 60.000 ton sampah dan tingginya sudah 15 meter ke atas ya. Ini sudah menjadi keluhan masyarakat di sekitar Jakarta Utara ini, dan tidak boleh terjadi berulang-ulang,” kata Judistira Hermawan saat diwawancarai usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 1 September 2026.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Golkar itu, persoalan gunungan sampah tersebut tidak cukup diselesaikan dengan sekadar memindahkan tumpukan yang sudah ada.
Di sisi bersamaan, Pansus yang ia pimpin juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di kawasan Nagrak, Cilincing.
Ia mencatat, sedikitnya terdapat sekitar 250 pemulung serta koperasi yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut. Karena itu, penanganan sampah di kawasan Nagrak perlu dilakukan dengan mempertimbangkan persoalan lingkungan, sekaligus keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Judistira menegaskan, Pansus pun dalam waktu dekat berencana turun langsung ke lokasi bersama aparat penegak hukum, dan unsur Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat kondisi riil di lapangan sekaligus mencari solusi.
”Mudah-mudahan besok kunjungan kami Pansus dibantu oleh rekan-rekan aparat penegak hukum dan juga dari Dinas Lingkungan Hidup ini bisa mencarikan solusi kepada saudara-saudara kita yang memang mencari pekerjaan di sana, kurang lebih 250 apa namanya pemulung,” tuturnya.
Larangan Sampah Baru
Di tengah persoalan gunungan 60.000 ton tersebut, Pansus menegaskan aktivitas pembuangan sampah baru ke kawasan Nagrak tidak boleh terus berlangsung.
Judistira secara khusus meminta pengiriman sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) dihentikan agar volume sampah di lokasi tersebut tidak semakin bertambah.
“Jadi pada intinya, pertama, tidak boleh lagi ada pengiriman sampah khususnya dari Horeka ke situ, ya, dihentikan,” ucapnya.
Namun, penghentian pengiriman sampah baru belum menyelesaikan persoalan utama karena sekitar 60.000 ton sampah sudah telanjur menumpuk di kawasan tersebut.
Untuk sementara, Judistira menyebut sampah yang telah berada di lokasi dapat tetap dikelola oleh masyarakat yang selama ini beraktivitas di sana, sembari Pansus dan pemerintah mencari skema penanganan lebih lanjut.
”Terhadap 60.000 sampah ini, silakan untuk ini dikelola sementara oleh saudara-saudara kita yang ada di sana sambil kami pikirkan lebih lanjut bagaimana contoh misalnya sampah organik yang bisa dikelola ke depan di wilayah tersebut dan di berbagai wilayah liar yang ada di TPS liar yang ada di DKI Jakarta,” ucapnya.
Gunungan sampah di Nagrak juga memperlihatkan persoalan yang lebih besar, yakni keterbatasan fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.
Judistira menilai pemerintah perlu memiliki lebih banyak alternatif pengolahan sampah agar persoalan serupa tidak kembali muncul di lokasi lain.
“Pemerintah DKI sekarang hanya memiliki RDF Rorotan, betul, yang saat ini sedang ditingkatkan kapasitas penerimaan sampahnya di sana atau dikelola sampahnya di sana. Kemudian kedua, pemerintah baru memiliki TPS 3R yang belum maksimal berfungsi sebanyak 31 unit TPS 3R,” ujarnya.
Karena keterbatasan tersebut, Pansus meminta DLH membuka peluang kerja sama dengan pengelola swasta di sekitar Jakarta yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pengolahan sampah.
“Saya minta tadi agar buka kepada pengelola-pengelola swasta yang ada di sekeliling Jakarta, selama dia memenuhi persyaratan untuk mengolah sampah,” ucapnya.
Menurut Judistira, pengelolaan sampah juga harus dilakukan secara transparan. Masyarakat perlu mengetahui ke mana sampah yang mereka hasilkan dibawa dan siapa pihak yang bertanggung jawab mengelolanya.
“Kami pengin tahu sampah kita dibawa ke mana, dikelola oleh siapa, semua warga Jakarta harus tahu itu, gitu, sehingga ini bisa dikendalikan, dikonsolidasi semua sampah-sampah yang ada di DKI Jakarta ini,” tuturnya.
Jakarta Hasilkan Sampah 9.000 Ton per Hari
Persoalan Nagrak menjadi semakin serius karena terjadi ketika produksi sampah Jakarta masih berada pada angka tinggi.
Judistira menyebut Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya dengan menghentikan pembuangan di satu lokasi, tetapi harus dibarengi pengurangan sampah sejak dari sumber hingga penyediaan fasilitas pengolahan di hilir.
Dalam kondisi tersebut, Pansus membuka kemungkinan agar sebagian sampah Jakarta dikelola di wilayah sekitar Jakarta maupun di luar Jakarta, sepanjang pengelolaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya kira dalam situasi kondisi yang sudah darurat di Jakarta, ya kita buka opsi itu, gitu loh. Di Tangerang ada, di Bekasi ada, kemudian dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
Selain memperluas pilihan pengolahan, pengurangan sampah dari sumber juga dinilai penting. Judistira menyebut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 dapat menjadi salah satu pijakan untuk mendorong masyarakat mengurangi sampah sejak tingkat lingkungan.
“Melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026, kami berharap di sumber ada pengurangan sampah, ya kan, oleh RT, RW, para kader, dan sebagainya. Kemudian yang kedua, RDF Rorotan dan ketiga ada TPS 3R,” katanya.
Seluruh opsi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari rekomendasi Pansus kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Nanti Pansus akan memberikan rekomendasi kepada Bapak Gubernur, rencananya tanggal 10 Oktober di rapat paripurna,” ucapnya.
Penanganan gunungan sampah di Nagrak juga tidak bisa dilepaskan dari keberadaan masyarakat yang selama ini mencari nafkah di kawasan tersebut.
Judistira memahami munculnya ketegangan dengan masyarakat yang beraktivitas di lokasi.
Menurut dia, sikap keras tersebut salah satunya dipicu belum adanya kepastian mengenai solusi bagi mereka.
Karena itu, Pansus ingin persoalan Nagrak, Cilincing ini diselesaikan secara menyeluruh. Penertiban pembuangan sampah liar tetap harus dilakukan, tetapi solusi terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pemilahan sampah juga perlu disiapkan.
“Saya kira gini, kan mereka beringas karena enggak ada solusi, ya. Kalau kita mudah-mudahan datang dengan solusi, ya,” kata Judistira Hermawan. []

