Petani Garam Nenggala Ayu Suranenggala Tolak Rencana Pembebasan Lahan, Siap Tempuh Jalur Pemerintah

Cirebon – Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, menyatakan penolakan terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan rencana pembebasan lahan pertanian garam milik mereka di wilayah tersebut.

Para petani menegaskan, lahan yang selama ini digunakan untuk produksi dan pengelolaan garam bukan sekadar aset tanah, melainkan menjadi sumber pendapatan bagi sejumlah keluarga.

Ketua Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu, Widodo, bersama anggota kelompok Wadinah dan Rohman, didampingi kuasa hukum dari Kantor QMS Partner, Adv. Qorib, S.H., M.H., menyampaikan sikap tersebut sebagai bentuk penegasan agar tidak ada pengambilalihan lahan tanpa persetujuan dan proses yang sesuai aturan.

Widodo menegaskan kelompok tani tidak memiliki keinginan untuk menjual lahan yang selama ini menjadi tempat mereka menggantungkan kehidupan.

“Lahan kami tidak untuk dijual. Kami akan tetap mempertahankan lahan ini sebagai tempat pengelolaan garam dan sumber kehidupan para petani,” tegas Widodo.

Selain menolak penjualan lahan, para petani juga meminta agar tidak ada pihak yang melakukan pendekatan dengan cara-cara yang dapat merugikan pemilik lahan.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Nenggala Ayu, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan apabila memang terdapat rencana pengadaan atau pembebasan tanah, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

Menurutnya, persoalan harga maupun mekanisme pengadaan tanah tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh pihak tertentu.

“Pihak swasta jangan bertindak semena-mena. Jangan menentukan harga seenaknya sendiri tanpa kompromi dan musyawarah dengan masyarakat. Ini menyangkut lahan dan mata pencaharian para petani,” ujar Qorib.

Ia menilai lahan pertanian garam tidak dapat semata-mata dilihat sebagai komoditas dalam transaksi jual beli.

Sebab, setiap bidang tanah yang dikelola petani berkaitan langsung dengan pekerjaan, pendapatan keluarga, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Untuk mendapatkan kejelasan mengenai informasi yang berkembang, Kelompok Tani Nenggala Ayu bersama kuasa hukumnya berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Langkah pertama yang akan ditempuh adalah mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.

Qorib mengatakan, pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada petani mengenai kondisi dan status lahan yang mereka kelola.

“Besok kami akan mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon terlebih dahulu. Kami akan menyampaikan suara rekan-rekan petani dan meminta pemerintah memberikan kejelasan secara resmi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari rumor,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian mengenai isu yang beredar.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan atau rencana pemanfaatan lahan tidak mengabaikan hak masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

Kelompok tani juga menyiapkan langkah lanjutan apabila persoalan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang memadai di tingkat dinas.

Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon menjadi pihak berikutnya yang akan ditemui untuk menyampaikan aspirasi petani.

Qorib meminta pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam memastikan kepentingan petani tetap terlindungi.

“Kami akan mendatangi Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon. Kami meminta mereka segera bersikap dan ikut menyelamatkan nasib para petani garam,” tegasnya.

Para petani berharap pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi turut melihat secara langsung kondisi masyarakat yang menjadikan lahan garam sebagai sumber mata pencaharian.

Apabila aspirasi tersebut belum memperoleh respons yang dianggap memadai, Kelompok Tani Nenggala Ayu menyatakan siap menyampaikan persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.

Aspirasi rencananya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat hingga sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah pusat di Jakarta.

Qorib menegaskan langkah tersebut akan dilakukan melalui mekanisme penyampaian aspirasi dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau suara petani tidak didengar, kami akan terus bergerak menyampaikan aspirasi ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat. Kami ingin persoalan petani garam Cirebon mendapatkan perhatian serius,” ujarnya.

Qorib menilai isu mengenai lahan pertanian garam di Suranenggala harus dilihat secara lebih luas karena menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Ia meminta pemerintah memberikan informasi secara transparan apabila memang terdapat rencana perubahan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.

“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal kehidupan petani. Kalau kawasan pertanian garam hilang atau dikuasai untuk kepentingan lain, berapa banyak petani dan keluarga yang akan kehilangan sumber penghidupannya?” kata Qorib.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status lahan, rencana pemanfaatan kawasan, peruntukan lahan, pihak-pihak yang berkepentingan, serta dasar hukum apabila memang terdapat rencana pengadaan atau pembebasan tanah.

Lima Aspirasi Kelompok Tani Nenggala Ayu

Dalam menyikapi isu tersebut, Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu menyampaikan lima poin utama yang menjadi tuntutan mereka.

Pertama, petani meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera memberikan klarifikasi resmi terkait informasi mengenai dugaan rencana pembebasan lahan pertanian garam di Desa Suranenggala.

Kedua, kelompok tani meminta hak petani dihormati, terutama bagi pemilik lahan yang tidak bersedia menjual tanahnya. Setiap tindakan terhadap tanah masyarakat dinilai harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Ketiga, petani menolak adanya penentuan harga secara sepihak. Jika nantinya terdapat proses pengadaan tanah, mereka meminta mekanismenya dilakukan secara transparan, adil, dan melalui musyawarah bersama masyarakat.

Keempat, kelompok tani mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, dan DPRD Kabupaten Cirebon turun tangan untuk memastikan keberlangsungan kawasan pertanian garam sekaligus melindungi mata pencaharian petani.

Kelima, mereka meminta pemerintah memastikan kebijakan pembangunan tidak menghilangkan sumber penghidupan petani garam. Setiap rencana perubahan pemanfaatan lahan, menurut mereka, harus disampaikan secara terbuka dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Widodo dan anggota Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu menegaskan sikap mereka untuk mempertahankan lahan yang selama ini menjadi tempat produksi garam sekaligus sumber penghasilan masyarakat.

“Lahan kami bukan sekadar tanah. Lahan ini adalah sumber kehidupan. Kami tidak akan diam. Kami akan terus berjuang mempertahankannya!” tegas mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

KontraS Ungkap 387 Orang Ditangkap Saat Demo 27 Agustus, 160 di Antaranya Anak di Bawah Umur

JAKARTA, Opsi.id  – Gelombang demonstrasi pada 27 Agustus 2026...

Pria Inggris Selamat dari Ancaman Buta, Operasi Tumor Otaknya Dibantu AI Real-Time

LONDON, Opsi.id  – Teknologi kecerdasan buatan (AI) mencatat terobosan...

Survei Poltracking: Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran Turun, Hanya 55,1 Persen

JAKARTA, Opsi.id  – Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintahan...

Heboh Protes Bantuan Gempa BNPB, Camat Lamba Leda Utara Resmi Pilih Mundur

Borong, OPSI.ID - Camat Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai...

Heboh Dugaan Pungutan Pengambilan Kendaraan Kecelakaan, Satlantas Surabaya Buka Suara

Surabaya — Pengambilan kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti...

PLN Kembali Berlakukan Pemadaman Bergilir di Sulsel

Makassar, OPSI.ID - PT PLN (Persero) melakukan pemeliharaan infrastruktur...

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-20 2027: Indonesia U-20 dan Malaysia Berbagi Angka 0-0

Laos, OPSI.ID - Timnas Indonesia U-20 harus puas bermain...

Jagara Resmi Jadi Desa Ekosistem Keuangan Inklusif, OJK Dorong UMKM dan BUMDes Naik Kelas

Kuningan – Desa Jagara, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, resmi...

Berita Terbaru

Popular Categories