JAKARTA, Opsi.id – Gelombang demonstrasi pada 27 Agustus 2026 menyisakan sorotan serius terhadap tindakan aparat kepolisian.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat 387 orang ditangkap dalam rangkaian aksi tersebut.
Data itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Dari total 387 orang yang ditangkap, 64 orang disebut telah diamankan sebelum aksi berlangsung, baik pada 26 Agustus maupun sebelum aksi dimulai pada 27 Agustus pukul 10.00 WIB.
Sementara 322 orang lainnya ditangkap saat aksi berlangsung.
Yang menjadi perhatian, dari 322 orang yang ditangkap dalam aksi, 160 orang merupakan anak di bawah umur.
Sementara 162 orang lainnya berada dalam rentang usia 18-40 tahun.
Bahkan, KontraS mencatat orang termuda yang ditangkap berusia 12 tahun.
41 Orang Jadi Tersangka
KontraS juga menyebut sebanyak 48 orang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterima lembaga tersebut, jumlahnya kemudian berubah menjadi 41 orang tersangka.
Selain penangkapan, KontraS dan TAUD mencatat 22 orang mengalami luka.
Mereka disebut mengalami berbagai jenis luka, mulai dari memar, luka tusuk, sayatan, sundutan, patah tulang hingga luka bakar yang dikaitkan dengan selongsong gas air mata.
Dalam catatan tersebut, seorang lansia berusia 59 tahun bernama Bambang Setiawan juga disebut meninggal dunia.
11 Orang Sempat Dilaporkan Hilang
Situasi semakin menjadi sorotan setelah terdapat 11 orang yang dilaporkan hilang selama lebih dari 1×24 jam oleh teman, kerabat maupun keluarga mereka.
Menurut KontraS, setelah dilakukan pendataan dan verifikasi, seluruh 11 orang tersebut akhirnya ditemukan di Polda Metro Jaya.
Dari jumlah itu, enam orang telah dibebaskan, sedangkan lima lainnya masih ditahan.
KontraS menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik yang mereka sebut sebagai penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat.
KontraS Soroti Penggunaan Gas Air Mata
KontraS juga menyoroti dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam pengamanan demonstrasi.
Menurut pemantauan TAUD, aparat menyiapkan sejumlah perangkat pengendalian massa, di antaranya water cannon, gas air mata, motor trail, serta kendaraan berat Rimung, Wolf dan Baracuda.
Water cannon disebut dipersiapkan di sedikitnya tiga lokasi, yakni kompleks DPR-MPR RI, kawasan Senayan Park, serta di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
TAUD juga mencatat sedikitnya lima kali penembakan gas air mata di sekitar Jalan Palmerah Utara hingga Pejompongan.
Dimas menilai penggunaan kekuatan aparat perlu dilihat bukan hanya dari jenis perangkat yang digunakan, tetapi juga dari cara, mekanisme, konteks, intensitas, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Ia menilai tindakan tersebut diduga melanggar prinsip proporsionalitas, legalitas, dan nesesitas.
TAUD Soroti Dugaan Kelompok Terorganisir
Selain tindakan aparat, TAUD juga mengungkap temuan mengenai dugaan keberadaan kelompok tertentu yang disebut terkoordinasi dalam penanganan aksi.
TAUD mengaku mengamati massa dengan ciri menggunakan ikat kepala putih yang masuk ke lokasi aksi melalui jalan tol tanpa melakukan pembayaran di gerbang tol.
Massa tersebut disebut bergerak beriringan dan di sejumlah titik didampingi aparat.
TAUD menyatakan masih melakukan pendalaman mengenai latar belakang kelompok tersebut.
Menurut TAUD, terdapat pula dua gelombang massa dengan ciri ikat kepala putih yang melakukan sweeping dengan kekerasan terhadap orang-orang di sekitar kawasan DPR hingga Pejompongan.
Korban yang disebut terdampak bukan hanya peserta demonstrasi, tetapi juga warga sekitar, termasuk orang yang sedang bekerja atau kebetulan berada di lokasi.
Namun, TAUD menyatakan belum dapat memastikan kelompok mana yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Bambang Setiawan maupun korban lainnya.
Aktivitas Digital Juga Disorot
Pengacara publik LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, turut menyoroti penanganan terhadap masyarakat yang dikaitkan dengan aktivitas digital dan demonstrasi.
Ia menyebut terdapat 65 orang yang ditangani kepolisian, dengan 63 orang melalui proses kriminal dan dua lainnya melalui proses siber.
Dua orang tersebut disebut ditangkap di Jakarta dan Medan pada 18 dan 19 Agustus.
Abdul menilai terdapat pola penghubungan aktivitas digital masyarakat sipil dengan aksi demonstrasi yang disebutnya sebagai preventive strike dan preventive education.
Ia mengkhawatirkan pola tersebut menjadi preseden dalam penanganan terhadap masyarakat sipil, mahasiswa dan anak muda yang menyampaikan pendapat di muka umum.
KontraS Desak Polri Hentikan Kekerasan Berlebihan
Atas temuan tersebut, KontraS menyampaikan sejumlah tuntutan.
KontraS meminta Polda Metro Jaya membebaskan korban kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang, memastikan pemulihan korban, serta menghentikan praktik preventive strike dan preventive education yang dinilai dapat melegitimasi penangkapan tanpa dasar hukum yang sah.
KontraS juga meminta Polri menghentikan penggunaan kekerasan secara berlebihan dan tidak proporsional, termasuk penggunaan gas air mata, water cannon, dan peluru karet.
Selain itu, KontraS meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI dan KPAI melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia serta memeriksa dugaan pelanggaran selama aksi 27 Agustus.
DPR RI, khususnya Komisi III, juga didesak memanggil Kapolri untuk mempertanggungjawabkan respons aparat dalam aksi tersebut dan mengevaluasi pola penanganan aksi massa di ruang publik. [tirto]
Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Sidangnya Digelar Hari Ini
Baca juga: KontraS Kecam Penyerbuan dan Kriminalisasi Polisi ke Warga Desa Wadas
Baca juga: Polisi Dituding Sewenang-wenang Panggil Paksa Koordinator KontraS

