Jakarta, OPSI.ID – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila terbukti secara sukarela bergabung sebagai anggota militer negara asing.
Pernyataan tersebut disampaikan TB Hasanuddin menanggapi informasi mengenai dugaan delapan WNI yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia.
Menurutnya, keputusan seseorang bergabung dengan militer negara lain umumnya dilakukan secara sadar.
Faktor ekonomi disebut menjadi salah satu alasan yang paling mungkin melatarbelakangi keputusan tersebut.
“Begini ya, rekrutmen itu biasanya terbuka. Biasanya negara-negara maju itu menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka, begitu ya. Saya yakin ini dengan kesadaran sendiri. Pada umumnya tujuannya ekonomi, komersial lah,” ujar TB Hasanuddin, Selasa (1/9).
Selain alasan finansial, ia mengatakan terdapat kemungkinan seseorang bergabung dengan militer asing karena memiliki kepentingan lain.
Salah satunya adalah keinginan memperoleh kewarganegaraan negara tersebut setelah cukup lama tinggal dan bekerja di sana.
“Ya pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara, salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat, begitu,” tuturnya.
TB Hasanuddin kemudian menyoroti konsekuensi hukum dari keputusan tersebut. Ia mengingatkan WNI perlu memahami bahwa bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain dapat menyebabkan kewarganegaraan Indonesianya gugur.
Menurut dia, sebagian orang mungkin sudah mengetahui konsekuensi tersebut sebelum mengambil keputusan.
Namun, ada pula yang tetap memilih menjadi prajurit negara asing meski memahami risikonya.


