“Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja,” katanya.
Terkait dugaan delapan WNI yang disebut bergabung dengan militer Rusia, TB Hasanuddin menilai pemerintah tidak perlu hanya berfokus pada persoalan individu tersebut.
Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi agar informasi mengenai konsekuensi hukum bergabung dengan militer asing dapat disampaikan secara lebih luas.
“Namun yang paling penting adalah tidak mempermasalahkan delapan orang itu, wong sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan kewarganegaraan bagi WNI yang memilih bergabung dengan militer negara lain.
“Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang akurat bahwa jika saudara ikut menjadi prajurit negara asing, secara otomatis kewarganegaraan saudara akan hilang,” sambung TB Hasanuddin.
Intelijen Ukraina Sebut Ada 8 WNI
Sebelumnya, Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) atau intelijen Ukraina mengungkap informasi mengenai delapan WNI yang disebut menjadi tentara bayaran Rusia.
Dalam keterangannya yang dipublikasikan melalui situs resmi pada Senin (31/8), FISU menyebut sejumlah tawaran menjadi tentara Rusia menjadi daya tarik bagi warga asing.
Tawaran tersebut antara lain berupa imbalan finansial yang tinggi, penugasan non-tempur, proses percepatan untuk memperoleh kewarganegaraan Rusia, hingga berbagai fasilitas sosial.
“Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim,” tulis intelijen Ukraina.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI memastikan informasi mengenai dugaan delapan WNI tersebut masih dalam proses verifikasi.
Juru bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan proses pengecekan dilakukan melalui perwakilan RI yang berada di Rusia.
Kemlu RI juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. []


