Cirebon — Tinggal bersama istri yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) ternyata tidak membuat seorang warga negara Australia berinisial JF terbebas dari aturan keimigrasian.
JF justru harus berhadapan dengan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon setelah diketahui overstay selama 62 hari di Indonesia.
JF sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Setelah masa berlaku izin tinggalnya habis, ia tetap berada di Indonesia dan diketahui menetap di Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang berstatus WNI.
Keberadaan JF terungkap melalui pengawasan orang asing yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Cirebon bersama masyarakat.
Informasi yang diterima petugas mengenai keberadaan JF kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari verifikasi data keimigrasian, petugas menemukan bahwa izin tinggal JF telah berakhir dan ia masih berada di Indonesia selama 62 hari setelah masa izin tinggal tersebut habis.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi Cirebon untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap JF.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA dilakukan hingga ke lapangan, termasuk dengan melibatkan masyarakat.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui pemantauan keberadaan orang asing di lapangan. Kolaborasi Tim Inteldakim dengan masyarakat menjadi salah satu kekuatan kami dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian,” tegas Komang.
Komang juga menegaskan bahwa hubungan perkawinan dengan WNI bukan berarti menghapus kewajiban seorang WNA untuk menaati aturan izin tinggal.
Setiap WNA tetap harus memastikan status dan masa berlaku izin tinggalnya selama berada di Indonesia.
“Apapun status hubungan keluarga seorang WNA dengan WNI, yang bersangkutan tetap wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami mengimbau seluruh WNA untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus status keimigrasiannya sebelum izin tinggal berakhir,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan proses penanganan keimigrasian, JF akhirnya dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 September 2026.
Imigrasi Cirebon memastikan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerjanya terus dilakukan melalui kegiatan intelijen, pemantauan lapangan, serta koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait.


