Jakarta – Persidangan perkara pidana yang menjerat karyawan perusahaan swasta, Reinhard Muljadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mendapat sorotan dari tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Gradios Nyoman Rae menyoroti sejumlah hal dalam proses persidangan, mulai dari ketidakhadiran 14 saksi, materi dakwaan terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, hingga sikap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Nyoman Rae menyebut kliennya telah bekerja selama 34 tahun 7 bulan di perusahaan tersebut dan dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Desember 2026.
Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan hak ketenagakerjaan yang menurut pihaknya mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Karyawan dan direktur sales retail dalam perusahaan PT SP Tbk ini sudah bekerja selama 34 tahun 7 bulan,” ujar Nyoman Rae dalam keterangan resminya, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Nyoman Rae, perkara yang dihadapi kliennya berkaitan dengan pembatalan perjalanan wisata ke luar negeri yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp294 juta.
Ia mempertanyakan mengapa perkara tersebut tetap berlanjut hingga persidangan, meski pihaknya sebelumnya telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kasus ini sebenarnya persoalan sangat remeh-temeh,” katanya.
Nyoman Rae mengatakan pihaknya sempat mengajukan gelar perkara ulang dan kemudian mendorong penyelesaian melalui restorative justice. Namun, menurut dia, proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
“Ketika kami mengajukan gelar perkara ulang, pihak Ranmor Unit 2 justru cepat menyerahkan berkas kepada JPU. Ketika kami kejar ke JPU untuk melakukan restorative justice, hanya butuh waktu tiga hari langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.
Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum terdakwa dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun penuntut umum.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dugaan Pelanggaran SOP Lisan
Selain proses penanganan perkara, tim pembela juga mempersoalkan materi dakwaan yang disebut berkaitan dengan pelanggaran SOP perusahaan.
Nyoman Rae mempertanyakan dasar pemidanaan apabila aturan yang disebut dilanggar tersebut merupakan SOP yang bersifat lisan dan bukan aturan tertulis.
“Dalam dakwaan penuntut umum menyatakan klien kami melanggar SOP lisan. Orang dituduh melakukan tindakan pidana bukan melanggar undang-undang atau KUHP, tetapi melanggar SOP lisan,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyebut transaksi jual beli tiket antara toko dan karyawan pernah dilakukan oleh sejumlah karyawan lainnya. Namun, menurut pihak pembela, hanya Reinhard yang kemudian diproses secara pidana.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan penerapan aturan dalam perkara tersebut. Klaim mengenai adanya perlakuan berbeda itu masih merupakan versi pihak pembela dan belum dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Soroti Keterangan Saksi dan 14 Saksi Tak Hadir
Tim pembela juga menyoroti proses pemeriksaan saksi dalam persidangan. Menurut Nyoman Rae, sejumlah saksi yang telah diperiksa hingga sekitar saksi ke-10 dinilai belum memberikan keterangan yang secara langsung membuktikan keterlibatan kliennya dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Ia juga mengklaim menemukan perbedaan antara keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.
“Banyak mereka keluar dari BAP. Artinya, kalau mereka keluar dari BAP, dengan sendirinya keterangan saksi yang demikian meruntuhkan dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Selain itu, pihak pembela menyoroti ketidakhadiran sejumlah saksi yang disebut telah dipanggil berulang kali. Total terdapat 14 saksi yang menurut kuasa hukum belum hadir dalam persidangan.
Tim pembela juga menyampaikan dugaan bahwa sejumlah saksi telah diarahkan saat memberikan keterangan pada tahap penyidikan. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak terdakwa dan belum menjadi fakta hukum yang dinyatakan terbukti di persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Sikap Majelis Hakim
Sorotan berikutnya diarahkan kepada jalannya persidangan. Kuasa hukum menilai kesempatan yang diberikan kepada tim pembela dan JPU belum sepenuhnya seimbang. Mereka bahkan mempertimbangkan langkah pengaduan etik apabila persoalan tersebut terus berlanjut.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pemanggilan seorang saksi yang disebut telah dilakukan hingga lima kali.
“Ini menjadi catatan kami dan tidak sekadar untuk kebutuhan pledoi atau pembelaan. Ini menjadi pertimbangan kami untuk melakukan pengaduan hakim, khususnya ketua majelis, baik secara kode etik maupun melalui Komisi Yudisial,” kata Nyoman Rae.
Meski demikian, tudingan mengenai adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim tersebut belum merupakan fakta yang telah diputus atau dinyatakan terbukti oleh lembaga yang berwenang.
Tempuh Jalur Bipartit untuk Hak Ketenagakerjaan
Di tengah proses pidana, pihak Reinhard juga disebut menempuh jalur penyelesaian hubungan industrial.
Kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan bipartit melalui Disnaker Jakarta Barat untuk membahas hak-hak ketenagakerjaan kliennya.
Nilai hak yang diperjuangkan disebut mencapai sekitar Rp3 miliar, dengan mempertimbangkan masa kerja Reinhard selama 34 tahun 7 bulan.
“Selain kami melakukan proses hukum peradilan pidana, kami juga mengajukan permohonan bipartit di Disnaker Jakarta Barat untuk melakukan mediasi tentang pembayaran hak-hak klien kami,” ujarnya.
Apabila proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Nyoman Rae juga menduga persoalan ekonomi dan kewajiban perusahaan terhadap hak ketenagakerjaan berkaitan dengan perkara yang dihadapi kliennya. Namun, dugaan tersebut belum menjadi fakta hukum yang telah dibuktikan dalam persidangan.
Minta Hakim Bebaskan Terdakwa
Atas berbagai keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Mereka berharap Reinhard Muljadi dibebaskan apabila jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sangat berharap hakim bertindak netral, tidak berpihak kepada kapitalis, tidak berpihak kepada pelapor yang dalam hal ini adalah perusahaan yang sangat besar,” ujar Nyoman Rae.
Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, Reinhard Muljadi tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

