Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat malam, 19 September 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang disita diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang dalam perkara yang sedang disidik.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 September 2026.
KPK Telusuri Peran Lampri
Barang bukti hasil penggeledahan akan diekstraksi dan dianalisis oleh penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas peran Lampri dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik berupaya membangun konstruksi perkara secara utuh berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah KPK menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat siang.
Di kantor perusahaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan BBE. Salah satunya berupa dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berkaitan dengan perkara suap.
KPK juga menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan dokumen yang berkaitan dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
Selain itu, penyidik menemukan BBE terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Ruang Tiga Dirjen ATR/BPN Digeledah
Rangkaian penggeledahan KPK sebenarnya telah dimulai sehari sebelumnya.
Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Tiga di antaranya merupakan ruang kerja pejabat eselon I.
Ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Penyidik turut menyasar beberapa ruangan lain di direktorat terkait.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
Seluruh barang bukti kemudian akan ditelaah untuk membantu penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang. Penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp106,3 miliar yang kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.[]


