JAKARTA, Opsi.id – Persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mulai diperiksa MK dalam sidang pendahuluan pada Senin (21/9/2026).
Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan.
Namun, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu formal dengan alasan ingin menguji persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan keadilan substantif.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji,” kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Persoalkan Syarat Pendidikan
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Menurut pemohon, kata “tamat” dalam ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendidikan seperti ijazah, sertifikat atau diploma.
Para pemohon kemudian mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.
Mereka mendalilkan dokumen tersebut tidak pernah disertai dokumen dasar berupa ijazah, sertifikat atau diploma sebagaimana yang mereka tafsirkan diwajibkan oleh ketentuan terkait.
Dalil tersebut merupakan posisi hukum para pemohon yang masih akan diuji dalam proses persidangan MK.
Dokumen Disebut Baru Diperoleh pada 2026
Denny Indrayana menyebut surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari permohonan baru diperoleh pada 2026.
Menurut Denny, dokumen tersebut diperoleh setelah adanya putusan Komisi Informasi Publik yang sebelumnya diajukan Bonatua Silalahi.
Putusan tersebut dibacakan pada 11 Maret 2026, sementara surat keterangan kemudian diperoleh secara resmi melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026.
Denny juga mempertanyakan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Menurut dia, dalam proses memperoleh informasi, pemohon hanya mendapatkan surat keterangannya tanpa dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Minta MK Batalkan Penetapan Gibran
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, sehingga meminta penetapannya sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum.
Tidak berhenti di situ, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Seluruh permintaan tersebut masih berupa petitum atau permohonan para pihak dan belum merupakan putusan MK.
Sidang Berlanjut Rabu
Ketua MK Suhartoyo menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, serta keterangan dari Pihak Terkait.
Dengan demikian, proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada pada tahap pemeriksaan dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi. []
Baca juga: Syarat Cawapres Gibran Digugat, MK Jadwalkan Sidang 21 September
Baca juga: Survei Poltracking: Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran Turun, Hanya 55,1 Persen


