JAKARTA, Opsi.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).
KPK menyebut Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya di internal Kementerian ATR/BPN.
Penyidik selanjutnya akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap konstruksi secara utuh perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk mengetahui lebih jauh rangkaian perkara sekaligus menelaah kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan selain mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” kata Budi.
Barang Bukti Lebih dari Rp100 Miliar
Dalam perkara tersebut, KPK juga tengah menelusuri aliran uang dan alur perintah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menyebut barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan memiliki nilai lebih dari Rp100 miliar.
Menurut dia, uang yang diamankan diduga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan, tetapi juga penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga menyatakan masih mendalami asal-usul uang, pihak yang memberikan, tujuan pengumpulan uang, serta kemungkinan alirannya kepada pihak lain.
Seluruh hal tersebut masih menjadi materi penyidikan.
KPK Periksa Pihak Swasta
Selain memanggil Nusron, penyidik KPK pada hari yang sama juga memeriksa sejumlah pihak dari sektor swasta, termasuk pihak PT SMC.
Menurut KPK, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dengan transaksi yang disebut terjadi di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor dan melibatkan pihak swasta.
Keterangan para pihak tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian mengenai dugaan praktik suap yang sedang diusut.
KPK belum menyampaikan secara terbuka seluruh materi pemeriksaan maupun konstruksi perkara karena proses penyidikan masih berjalan.
KPK menyatakan kronologi dan peran masing-masing pihak akan dibuka lebih lengkap ketika perkara memasuki persidangan.
Sementara itu, KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan ulang dan berharap proses tersebut dapat dilakukan secepatnya. []
Baca juga: DPP ISI Soroti Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Surveyor Diminta Jaga Integritas
Baca juga: Di Tengah Kasus HGB ATR/BPN, Menteri Nusron Disebut Sudah Sejak Lama Mundur dari Golkar

