Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD Provinsi DKI Jakarta Judistira Hermawan menyampaikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membenahi tata kelola sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton setiap hari.
“Rekomendasi tersebut mencakup pelibatan masyarakat, optimalisasi teknologi pengolahan, peremajaan armada pengangkut, hingga pembenahan regulasi,” kata Judistira Hermawan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu, 14 Oktober 2026.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta itu mengatakan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diharapkan menindaklanjuti hasil kerja pansus yang ia pimpin untuk menjawab persoalan sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton setiap hari.
Judistira mengatakan empat klaster rekomendasi itu dirumuskan untuk mendorong penanganan sampah yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
”Jadi ada empat klaster rekomendasi, pertama terkait pelibatan masyarakat, kedua terkait teknologi, armada Dinas Lingkungan dan keempat klaster regulasi,” kata dia.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, persoalan sampah tidak cukup ditangani melalui pengangkutan dan pembuangan.
Judistira menekankan, Pemprov DKI perlu memperkuat pengurangan sampah sejak dari sumbernya, memastikan fasilitas pengolahan berfungsi optimal, meningkatkan pengawasan, serta mempercepat penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan.
Hal itu dilakukan mulai dari pemilahan sampah dan pengurangan sampah dari sumber, optimalisasi pengangkutan dan fasilitas pengolahan, penguatan pengawasan.
Di sisi bersamaan, Pansus DPRD DKI Jakarta juga menyoroti perlunya kejelasan alur pengelolaan sampah yang masuk ke berbagai fasilitas pengolahan.
Menurut dia, teknologi yang telah dibangun, harus terintegrasi dengan sistem pengelolaan yang mampu menjangkau sampah rumah tangga maupun sampah dari kawasan komersial.
Kemudian, sumber sampah kawasan yang menjadi perhatian antara lain pusat perbelanjaan, perkantoran, serta sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Menurut dia, kejelasan alur tersebut dinilai penting agar sampah yang dihasilkan setiap kawasan dapat ditelusuri hingga ke fasilitas pengolahannya.
Judistira mengatakan pemetaan berdasarkan sumber, jenis, dan lokasi pengolahan diperlukan untuk memastikan seluruh sampah yang dihasilkan Jakarta dapat ditangani secara terukur.
Pansus meminta Pemprov DKI memberikan dukungan anggaran terhadap program prioritas pengelolaan sampah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Dukungan tersebut juga perlu disertai tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif berdasarkan pemenuhan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia.
Pansus juga mendesak Pemprov DKI menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah kawasan, termasuk yang dilakukan pihak swasta.
”Kami menekankan perlunya penertiban TPS ilegal dan pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, guna melindungi lingkungan dan masyarakat,” kata Judistira Hermawan. []


