TOLIKARA, Opsi.id – Pemerintah Kabupaten Tolikara berhasil mempertemukan dua kelompok masyarakat yang terlibat pertikaian pada 24–29 Oktober 2026.
Kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri konflik dan berkomitmen menjaga perdamaian melalui penandatanganan Pernyataan Sikap dan Deklarasi Damai di Tugu Salib, Kota Karubaga, Sabtu (31/10/2026).
Deklarasi perdamaian tersebut dipimpin langsung Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos., bersama Wakil Bupati Yotam Wonda, S.H., M.Si.
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRK Tolikara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh gereja, kepala suku, tokoh masyarakat, pemuda, serta tokoh perempuan.
Dua kelompok yang sepakat mengakhiri pertikaian tersebut masing-masing merupakan perwakilan masyarakat Yikwa Kogoya dari Kogome dan masyarakat Wanimbo Kogoya dari Agung Mulia.
Kesepakatan damai ini menjadi langkah penting untuk menghentikan permusuhan yang berlangsung selama enam hari, sekaligus mencegah terjadinya aksi kekerasan, ancaman, provokasi, penyerangan, maupun aksi balas dendam.
Mengusung tema “Memelihara Damai di Tanah Injil dan Merawat Warisan Penginjilan”, deklarasi tersebut menegaskan komitmen bersama menjadikan Tolikara sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai perdamaian, persaudaraan, adat, dan keimanan.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani bersama, kedua kelompok menegaskan tidak boleh lagi terjadi pertumpahan darah akibat konflik antarkeluarga, marga, maupun kelompok masyarakat.
Baca juga: Bupati Tolikara Imbau Warga Waspadai Dampak El Nino, Ingatkan Hemat Air dan Cegah Kebakaran
Perbedaan identitas suku, agama, keluarga, dan kelompok juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan yang mengancam keselamatan dan martabat manusia.
Selain menghentikan pertikaian, kedua pihak berkomitmen membangun kembali hubungan persaudaraan melalui komunikasi, saling mendengarkan, dan memulihkan kepercayaan.
Mereka juga sepakat bahwa setiap persoalan yang muncul di kemudian hari harus diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta aparat keamanan.
Aspek perlindungan korban dan penegakan hukum turut menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut.
Para pihak menyatakan menghormati hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta penyelesaian yang berkeadilan melalui mekanisme hukum negara dan hukum adat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk memastikan kesepakatan berjalan, kedua kelompok bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan juga menyepakati pembentukan forum komunikasi perdamaian.
Forum tersebut akan menjadi wadah untuk menyampaikan persoalan sejak dini, memediasi perselisihan, serta mengawal pelaksanaan kesepakatan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
Deklarasi juga memuat komitmen pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.
Di antaranya pendataan korban dan kerugian, pelayanan bagi korban luka, pendampingan keluarga yang berduka, serta pemulihan aktivitas pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perdagangan, dan peribadatan.
Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh perwakilan kedua kelompok masyarakat dan disaksikan unsur pemerintah daerah, DPRK, Forkopimda, pimpinan gereja, lembaga adat, serta perwakilan masyarakat.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolikara berharap masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan harmonis.
Deklarasi damai di Tugu Salib Karubaga ini diharapkan menjadi momentum memperkuat persatuan dan persaudaraan masyarakat, sekaligus menjaga Tolikara sebagai Tanah Injil dan Tanah Damai.
Pesan yang ditegaskan dalam deklarasi tersebut adalah bahwa memelihara perdamaian bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, melainkan kewajiban seluruh elemen masyarakat. [Diskomdigi Tolikara]


![Lebih dari Sekadar Rumah: Makna Tongkonan Kalolok Pong Sampun bagi Keturunannya [Foto: Tongkonan Kalolok Pong Sampun di Lembang Saluallo, Sangalla Utara. Dok. keluarga]](https://opsi.id/wp-content/uploads/2026/11/Screenshot-2026-11-01-100337.jpg)