Pakar Hukum Tata Negara Nilai Jabatan Wapres Gibran Gugur Usai Putusan MK dan MA

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan keabsahan kedudukannya sebagai Wakil Presiden RI.

Menurut Herdiansyah, apabila dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dinyatakan tidak sah, konsekuensinya adalah persyaratan pencalonan yang bersangkutan juga patut dipersoalkan.

“Bahasa tidak sah yang berkonsekuensi tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden ketika itu, maka sebenarnya kedudukan Gibran sebagai wakil presiden harusnya otomatis gugur,” ujar Herdiansyah, Minggu, 1 November 2026.

Herdiansyah menjelaskan, putusan MA memperkuat persoalan hukum yang sebelumnya muncul dalam putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Ia berpandangan, kedua putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.

“Kalau kita berkaca pada putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya menguatkan juga putusan Mahkamah Konstitusi, maka Gibran pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden,” ungkapnya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan hasil sidang MK pada 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Ketentuan pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.

Herdiansyah menilai, konsekuensi dari putusan tersebut harus dilihat dari status dokumen yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

“Tidak sah itu bisa dianggap tidak pernah ada atau memang kembali ke keadaan semula. Artinya, surat keterangan penyetaraan ijazah sama sekali dianggap tidak pernah ada dalam proses pencalonan Gibran,” jelasnya.

Berdasarkan tafsir tersebut, Herdiansyah kemudian mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.

“Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar, maka sebenarnya Wakil Presiden dalam hal ini dikualifikasikan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” jelasnya.

Herdiansyah juga menegaskan bahwa persoalan hukum yang ia maksud berkaitan dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden, bukan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, objek persoalan dalam putusan MK dan MA adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu dasar untuk mendaftarkan diri dalam Pilpres 2024.

“Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung, yang dimaksudkan di sini adalah surat keterangan penyetaraan ijazah yang kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Gibran untuk mendaftarkan diri pada saat proses pemilu 2024,” terangnya.

“Jadi sebenarnya dalam kacamata hukum tata negara berdasarkan Pasal 7A tadi, maka yang dimakzulkan adalah Gibran,” lanjutnya.

Dengan demikian, Herdiansyah berpandangan bahwa putusan MK dan MA tersebut memiliki implikasi terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun, pandangan mengenai pemberhentian wakil presiden tetap harus ditempatkan dalam kerangka mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

MALIQ & D’Essentials Buka Album Baru Lewat Single Arah Labuh

Jakarta - Memasuki ambang usia seperempat abad di kancah...

Putusan MA soal Suket Gibran, PKB Kaji Jalur Hak Angket atau Langsung HMP

JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah mengkaji penggunaan...

Jansen Sitindaon Singgung Pasal 7A UUD 1945: Gibran Mundur atau Dimakzulkan

JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen...

Pramono Anung: Investasi Jakarta pada Q3-2026 Tembus Rp249,3 Triliun, Tertinggi Secara Nasional

Jakarta - Realisasi investasi Jakarta sepanjang Januari–September 2026 atau...

Gibran Ingatkan Bahaya Hoaks: Jangan Biarkan Kabar Bohong Meretakkan Persaudaraan

MAMUJU, Opsi.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengingatkan...

Hadapi De Red FC, Darije Kalezic Minta Pemain Tunjukkan Kualitas Tim Liga 1

Surabaya, OPSI.ID - PSM Makassar mengincar kemenangan saat menghadapi...

Sisir Hutan Kalteng, Menhut Raja Juli Temukan Dugaan Pembalakan Liar, Kayu hingga Ekskavator Disegel

KALIMANTAN TENGAH, Opsi.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli...

Berita Terbaru

Popular Categories