JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.
Momen tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Jokowi bahkan meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang. Ia mengaku telah berjanji akan memperlihatkan ijazah tersebut.
Awalnya, jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta kesempatan untuk memperlihatkannya kepada pengunjung yang hadir.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat meminta Jokowi menunggu hingga persidangan selesai.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan,” ujar Christina.
Jokowi kemudian kembali menyampaikan permintaannya. Ia mengatakan ingin memenuhi janjinya untuk menunjukkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi.
Roy Suryo Ikut Mendekat
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim. Ia kemudian memperlihatkan ijazahnya satu per satu ke arah pengunjung sidang.
Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga mendekat untuk melihat dokumen tersebut. Jokowi menunjukkan ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga gelar sarjananya di UGM.
Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah mantan Presiden tersebut.
Jaksa mendakwa Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Roy juga didakwa secara subsider dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan fitnah ijazah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.[]


