JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan ciri fisiknya dalam foto ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi memastikan foto pada ijazah tersebut merupakan dirinya, bukan orang lain.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026, jaksa penuntut umum menanyakan penampilan Jokowi ketika menyelesaikan pendidikan sarjananya di UGM.
Jaksa secara khusus menyoroti kumis dan kacamata yang terlihat dalam foto ijazah.
“Yang ingin saya tanyakan adalah ketika waktu Saudara Saksi lulus strata satu, apakah waktu itu posisi berkumis? Menggunakan kacamata?” tanya jaksa.
“Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Jaksa kemudian kembali memastikan ciri kumis yang dimiliki Jokowi dalam foto tersebut.
“Kumisnya tipis, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa sosok dalam foto ijazah UGM tersebut adalah dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo. Ia menyebut Dumatno sebagai sepupu jauhnya.
Jokowi Tak Bawa Foto Lama
Dalam persidangan, jaksa sempat meminta Jokowi menunjukkan foto pribadi dari masa kuliah untuk dibandingkan dengan foto pada ijazah.
Namun, Jokowi mengaku tidak membawa foto lama tersebut.
“Tidak, Yang Mulia,” jawabnya ketika ditanya apakah membawa foto pribadi dari masa itu.
Jaksa kemudian menyampaikan bahwa pihaknya akan memperlihatkan foto pembanding dari barang bukti lain kepada Jokowi.
Ceritakan Pengalaman KKN di Boyolali
Selain menjelaskan foto ijazah, Jokowi juga memaparkan pengalaman kuliah kerja nyata (KKN) saat masih menjadi mahasiswa UGM.
Ia mengatakan menjalani KKN selama tiga bulan di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Selama kegiatan tersebut, Jokowi bersama kelompoknya mengerjakan sejumlah program yang berkaitan dengan masyarakat.
“Kami melakukan KKN selama 3 bulan dan selama 3 bulan itu kami melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Yang kami lakukan saat itu adalah membuat tulisan sepuluh apa 10 Program Pokok PKK, memperbaiki tulisan musala, tulisan masjid yang kami perbarui, kami cat ulang, dan kami buat dengan huruf-huruf yang berbeda. Dan saya lulus KKN dengan nilai A,” ujarnya.
Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dengan dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah mantan Presiden tersebut.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]

