JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan peningkatan status hukum Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Slamet. Kesimpulan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujarnya.
Penetapan Slamet menambah jumlah tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri tersebut menjadi empat orang.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dugaan Penyadapan Sejak 2025
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh yang disebut berlangsung sejak 2025.
Perkembangan perkara tersebut juga diikuti keputusan Presiden Prabowo mencopot Listyo Sigit dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu, 4 November 2026.
Dengan penetapan Slamet sebagai tersangka, penyidik kini menangani perkara yang melibatkan empat perwira tinggi Polri.
Namun, proses hukum terhadap masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan persidangan.[]


