JAKARTA — Polri membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menunjuk Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk memimpin langsung tim tersebut. Langkah ini diambil setelah pimpinan Polri mencermati perkembangan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Pembentukan tim khusus itu diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan, tim khusus dibentuk untuk memastikan informasi dan dugaan yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh jajaran kepolisian.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap dia.
Trunoyudo menegaskan, proses pendalaman akan berada langsung di bawah kendali Kabareskrim.
“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” tuturnya.
Tiga Jenderal Telah Berstatus Tersangka
Pembentukan tim khusus ini menyusul penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga orang tersebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dalam penyidikan, polisi menduga salah satu sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Kini, tim khusus yang dipimpin Asep akan mendalami perkara tersebut lebih lanjut.[]

