Mensesneg Singgung Musuh dalam Selimut di Lingkaran Prabowo, Bersih-Bersih Terus Dilakukan

JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan terus melakukan pembenahan di lingkungan Istana.

Dia juga meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi keberadaan musuh dalam selimut di sekitar Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut muncul setelah terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Perkara ini menyeret sejumlah jenderal Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus,” kata Pras usai rapat di DPR, Jumat, 6 November 2026.

Prasetyo juga meminta aparat mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Dia menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan terbuka kepada publik.

“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat juga diduga menjadi target.

Praktik itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik mengungkap adanya pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

Pemasukan nomor tersebut diduga berlangsung tanpa verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.

Tiga Tersangka Ditahan

Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Mabes Polri.

Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Dramatis! PSM Makassar Tahan Borneo FC 1-1 Meski Bermain dengan 9 Pemain

Samarinda, OPSI.ID - PSM Makassar berhasil membawa pulang satu...

PSM Makassar Turunkan Kodai Tanaka sebagai Ujung Tombak Hadapi Borneo FC

Samarinda, OPSI.ID - PSM Makassar menurunkan komposisi terbaiknya saat...

Ribuan Jemaah Suluk Mizani Panjatkan Doa untuk Prabowo dan Keselamatan Bangsa

MAJALENGKA – Ribuan jemaah Suluk Mizani menggelar doa bersama...

Hubungkan Fans dan Hearts2Hearts, Spotify Hangout Jakarta hadirkan Spotify CLOSER

Jakarta - Transformasi industri musik digital dewasa ini telah...

WeTV & Hitmaker Rilis Sleeping with the Enemy, Serial Thriller Termahal Dibintangi Cinta Laura

Jakarta - Industri hiburan tanah air kembali diramaikan oleh...

Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan soal Kasus Penyadapan Prabowo

JAKARTA — Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan siap membantu...

PSM Makassar Bidik Tiga Poin di Markas Borneo FC, Darije Kalezic Pede

Sabarinda, OPSI.ID - PSM Makassar membidik hasil maksimal dalam...

Dasco Perintahkan Komisi III DPR Kawal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad...

Berita Terbaru

Popular Categories