Kejaksaan Kini Berhak Menyadap, ST Burhanuddin Ingatkan Bawahan: Hati-hati, Jangan Disalahgunakan!

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati menggunakan kewenangan dalam melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru disahkan.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isinya memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.

“Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Opsi di Jakarta, dikutip Rabu, 8 Desember 2021.

Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

“Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

“Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan,” ujarnya.

Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.

Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.

“Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita,” katanya.

Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk mencermati undang-undang baru tersebut. Dan segera menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu. Sehingga kebaruan yang diatur dalam undang-undang baru bisa segera diimplementasikan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Band Sakinah Mawaddah Warahmah Rilis Ulang Single Ayok Main

Jakarta - Grup band keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah (SMW)...

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Siantar, Pdt. Penrad: Petani Adalah Benteng Kedaulatan Pangan NKRI

Pematangsiantar - Anggota MPR RI Pdt. Penrad Siagian menggelar...

Trio Instrumental Rock, Orkestri Rilis Single Perdana Adarusa

Jakarta - Trio instrumental Orkestri resmi memperkenalkan diri ke...

Kuntadi Resmi Ditunjuk Sebagai Jampidsus, Gantikan Febri Adriansyah

Jakarta, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi...

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Tegaskan Awal Pengabdian untuk Bangsa

Jakarta, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya...

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S. Deyang

Jakarta, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono...

Prabowo Resmi Lantik Donny Ermawan Pimpin Universitas Republik Indonesia, Ini Tugas Besarnya

Jakarta, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal...

Berita Terbaru

Popular Categories