Kejaksaan Kini Berhak Menyadap, ST Burhanuddin Ingatkan Bawahan: Hati-hati, Jangan Disalahgunakan!

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati menggunakan kewenangan dalam melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru disahkan.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isinya memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.

“Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Opsi di Jakarta, dikutip Rabu, 8 Desember 2021.

Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

“Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

“Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan,” ujarnya.

Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.

Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.

“Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita,” katanya.

Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk mencermati undang-undang baru tersebut. Dan segera menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu. Sehingga kebaruan yang diatur dalam undang-undang baru bisa segera diimplementasikan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

TARR! Luncurkan Album Penuh Pertama BERANTAKAN

Jakarta - Unit punk rock asal Purwokerto, TARR!, kembali...

Band Punk Okay Okay Resmi Rilis Album Debut Penuh Energi

Jakarta - Grup band pop punk asal Tangerang, Okay...

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Ditjen Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

JAKARTA, Opsi.id  — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai...

Kebakaran Bapenda Jadi Alarm, Komisi D DKI Dorong Audit Keselamatan Gedung

Jakarta – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke...

Dua Terduga Penistaan Agama di The Sounds Project Ditahan Polda Metro Jaya

Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi saat...

Karhutla Meluas di Tiga Daerah, Tebing Tinggi Diterjang Puting Beliung

JAKARTA, Opsi id – Musim kemarau mulai memicu peningkatan...

Berita Terbaru

Popular Categories