Akibat Perambahan Liar, 100 Hektare Hutan Mangrove di Aceh Tamiang Rusak

Aceh Tamiang – 100 hektare lebih hutan mangrove di wilayah pesisir Aceh Tamiang, Aceh dilaporkan gundul akibat perambahan liar. Tercatat, di Kampung (Desa) Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia saja ada sekitar 318 hektare lebih hutan mangrove yang berada di zona inti di wilayah Kampung gundul akibat maraknya perambahan yang terjadi.

Datok Penghulu (Kades) Kampung Tanjung Keramat, Jafar mengaku selain zona inti hutan mangrove, status hutan tersebut juga masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Dan kondisinya saat ini bisa dibilang sudah gundul karena dirambah,” kata Jafar, Rabu, 8 Desember 2021.

Ia menjelaskan, perambahan yang terjadi umumnya dilakukan oleh para pencari kayu arang dari berbagai daerah. Mereka, kata Jafar, Mayoritas berasal dari luar Kecamatan Banda Mulia.

“Mereka datang menggunakan perahu. kalau nebangnya ya pakai gergaji mesin (chainsaw),” ujarnya.

Diakuinya ada beberapa faktor yang menyebabkan pihaknya kesulitan melakukan pengawasan. Di antaranya jarak zona inti hutan mangrove yang mencapai enam kilometer dari permukiman.

“Termasuk penanganan hukumnya, kami serba salah,” kata dia.

Kondisi yang sama juga tak jauh berbeda terjadi di Kampung Alur Nunang yang merupakan kampung tetangga Tanjung Keramat. Di sana, zona inti hutan mangrove seluas 130 hektare juga menjadi langganan para perambah.

“Posisi kami itu pantai, kalau tidak ada mangrove, bisa tenggelam kampung kami,” kata Datok Penghulu Kampung Alur Nunang, Ramlan.

Baik Ramlan maupun Jafar, mengaku sangat berterimakasih atas lahirnya Qanun Kampung tentang Pemanfaatan dan Perlindungan Kawasan Mangrove yang telah ditandatangani pada hari ini, Rabu, 8 Desember 2021.

“Dengan demikian, akan ada kepastian hukum, jadi pelaku yang tertangkap bisa kami bawa ke peradilan adat,” kata Ramlan.

Salah satu poin yang dituangkan dalam qanun ini tentang pemanfaatan mangrove melalui izin datok penghulu dan syarat bersedia menanam ulang.

Pihak yang tertangkap menebang secara ilegal akan diadili melalui peradilan adat dan sanksinya ditentukan melalui kesepakatan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Catatan Judistira Hermawan Usai Tinjau Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Rorotan

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI...

Solusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan di Forum CSR Jawa Barat 2026

Jakarta - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik...

Sambangi Pusat Keramaian, PJR Polda Sulbar Perkuat Keamanan

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi...

Boy Latuconsina: Presiden Harus Jujur, Perangkat MBG Belum Siap

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Bisri As...

Di Depan Imam Masjid, Menteri Agama Minta Jaga Nilai Keislaman

Makassar - Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar menghadiri Ittihad Persaudaraan...

Pesan Gus Muhaimin di PKB Jabar Fest, Politik Harus Menghadirkan Harapan

Bandung – Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar,...

Sabar/Reza Gagal Juara, Alwi Farhan Jadi Penyelamat Indonesia di Australia Open 2026

Sydney, OPSI.ID - Ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama/Mohammad...

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Taklukkan Wakil China Dua Gim Langsung

Sydney, OPSI.ID - Pebulu tangkis muda Indonesia, Alwi Farhan...

Berita Terbaru

Popular Categories