Antisipasi Omicron Jelang Nataru, DPR Minta Pemerintah Perketat Pintu Masuk Indonesia

Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk ke Indonesia bagi WNA maupun WNI yang baru bepergian dari luar negeri.

Sigit mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19, yakni varian B.1.1.529 atau Omicron saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Sebaliknya, untuk perjalanan domestik, dia meminta persyaratan perjalanan tidak terlalu ketat sehingga tidak membebani masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan saat Komisi V DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, BMKG, dan BASARNAS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

"Saat momen Nataru tahun ini dikhawatirkan akan ada lonjakan kasus akibat varian baru Covid-19 Omicron. Karena virus ini dari luar negeri, sebaiknya yang diperketat gerbang-gerbang internasional, bukan domestik," kata Sigit seperti dikutip opsi.id/, Kamis, 2 Desember 2021.

Menurutnya, pengetatan harus dilakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Tanah Air.

“Yang harus diperiksa ketat adalah WNA yang masuk ke Indonesia dan mereka yang baru tiba dari bepergian keluar negeri, bukan yang melakukan perjalanan domestik,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar syarat perjalanan domestik tidak mempersulit masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Salah satunya mengenai validasi hasil tes Covid-19 di bandara.

“Saya setuju dengan beberapa teman (Komisi V) yang mengatakan agar validasi hasil tes Covid di bandara ditiadakan saja. Itu malah membuat kerumunan saat ada lonjakan penumpang. Apalagi, sudah ada aplikasi PeduliLindungi yang memuat semua informasi tentang vaksin dan tes calon penumpang,” ucap Sigit.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah sudah menyiapkan skenario pengetatan perjalanan pada momen Nataru.

Untuk mengendalikan transportasi pada angkutan Nataru ini, Kemenhub akan melakukan pembatasan perjalanan masyarakat.

Adapun transportasi darat, angkutan umum yang beroperasi dibatasi hanya 50 persen dan pemberlakuan pembatasan jam operasional.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi akan dilakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas tol.

Sementara untuk syarat perjalanan, selain persyaratan hasil tes negatif Covid dan sertifikat vaksin, pengguna kendaraan pribadi akan diwajibkan menyertakan surat keterangan dari RT/RW.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan random check Covid-19 di sejumlah titik pos penjagaan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Harry De Fretes Rilis Lagu I Love You, Bestie dengan Nuansa Budaya Betawi

Jakarta - Musisi, pencipta lagu, sekaligus pegiat seni Betawi...

Wongalas Hadirkan Energi Rock Orisinal di Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Jakarta - Peluncuran album perdana Wongalas bertajuk “Dari Rakjat...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

Berita Terbaru

Popular Categories