Piliaman juga mempertanyakan dasar pengalokasian anggaran daerah untuk kebutuhan instansi vertikal.
Dia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau dari sisi aturan maupun urgensinya bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, menegaskan bahwa penganggaran tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, pembangunan berawal dari permohonan yang diajukan Polres Simalungun.
Kemudian dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan disahkan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang APBD.
“Penganggaran itu sudah melalui proses. Ada permohonan dari Polres, dibahas di TAPD dan disahkan DPRD dalam Perda APBD. Kami sebagai OPD hanya melaksanakan kegiatan yang sudah ditampung dalam DPA,” ujar Hotbinson saat dikonfirmasi wartawan.
Ia memastikan seluruh tahapan penganggaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme penyusunan APBD Kabupaten Simalungun yang berlaku. []


