Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Singgung Somasi Luhut ke Haris Azhar

Jakarta – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyayangkan sikap Habib Husin Shahab yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan ujaran kebencian.

Bahar dilaporkan terkait ceramahnya yang dianggap sengaja memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan bukan orang Arab. Akibatnya, Bahar Smith terancam akan kembali menjalani proses hukum di kantor polisi.

Merespons itu, Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum yang berlaku di negeri ini. Namun, dia menyesalkankan kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

“Contoh kasusnya Haris Azhar, dia sebelum dilaporin Luhut disomasi dulu. Habib kan harusnya proses itu dulu, diingatkan oleh sohibul haq, `bib, jangan begitu bib. Ditabayunkan`,” kata Tuankotta kepada wartawan, Senin, 20 Desember 2021.

Jika diajak bicara bersama soal ceramah yang dinilai sengaja dipelintir itu, dia meyakini bahwa Bahar Smith akan memberikan penjelasan.

“Makanya tentara-tentara itu mau pada datang nyari habib. Ya silakan saja datang tabayun ke pondoknya sana Tajul Alawiyyin biar dapat penjelasan dari habib alasan beliau kenapa begitu. Itukan justru ada ruang, silakan aja,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dia memastikan kliennya akan mengikuti tahapannya.

Mereka juga mengklaim akan berusaha hadir jika nanti dipanggil oleh penyidik.

“Ya gak ada masalah kita kan dalam konteks taat hukum ya. Polisi manggil juga kalau memang habib waktunya luang terus tidak terhalang syari ya kita akan taatlah sama proses yang akan dijalani,” ucap Tuankotta.

Seperti diketahui, Habib Husin melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana ke polisi pada tanggal 7 Desember 2021.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Bahar Smith dan Eggi Sudjana dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

PB Pergatsi Gelar Babak Final Kejurnas Gateball 2026, Perebutkan Medali dan Sertifikat

Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PB...

Annabella Zafeera Farizky (ANN) Rilis Single Hanya Bisa Ciptaan Mario Ginandjar

Jakarta - Panggung hiburan tanah air kembali kehadiran talenta...

Menteri Maruarar Sirait Tekankan Prinsip Bebas Korupsi Dalam Tata Kelola Pengadaan

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

Bernadya Gandeng Eross Candra dan Pamungkas di Single Lebih Beruntung Sedikit

Jakarta - Industri permusikan nasional kembali mempersembahkan karya kolaboratif...

Pemprov DKI, OJK, dan Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Financial Festival 2026

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum...

‎Kejurnas Gateball 2026 Jadi Ajang Pembinaan dan Penjaringan Atlet Menuju PON 2028

‎Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PB...

Menilik Lagu Dewasaku Membanggakanmu dari Lindee Cremona

Jakarta – Penyanyi muda Lindee Cremona kembali hadir dengan...

Berita Terbaru

Popular Categories