Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Singgung Somasi Luhut ke Haris Azhar

Jakarta – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyayangkan sikap Habib Husin Shahab yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan ujaran kebencian.

Bahar dilaporkan terkait ceramahnya yang dianggap sengaja memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan bukan orang Arab. Akibatnya, Bahar Smith terancam akan kembali menjalani proses hukum di kantor polisi.

Merespons itu, Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum yang berlaku di negeri ini. Namun, dia menyesalkankan kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

“Contoh kasusnya Haris Azhar, dia sebelum dilaporin Luhut disomasi dulu. Habib kan harusnya proses itu dulu, diingatkan oleh sohibul haq, `bib, jangan begitu bib. Ditabayunkan`,” kata Tuankotta kepada wartawan, Senin, 20 Desember 2021.

Jika diajak bicara bersama soal ceramah yang dinilai sengaja dipelintir itu, dia meyakini bahwa Bahar Smith akan memberikan penjelasan.

“Makanya tentara-tentara itu mau pada datang nyari habib. Ya silakan saja datang tabayun ke pondoknya sana Tajul Alawiyyin biar dapat penjelasan dari habib alasan beliau kenapa begitu. Itukan justru ada ruang, silakan aja,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dia memastikan kliennya akan mengikuti tahapannya.

Mereka juga mengklaim akan berusaha hadir jika nanti dipanggil oleh penyidik.

“Ya gak ada masalah kita kan dalam konteks taat hukum ya. Polisi manggil juga kalau memang habib waktunya luang terus tidak terhalang syari ya kita akan taatlah sama proses yang akan dijalani,” ucap Tuankotta.

Seperti diketahui, Habib Husin melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana ke polisi pada tanggal 7 Desember 2021.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Bahar Smith dan Eggi Sudjana dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories