Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Singgung Somasi Luhut ke Haris Azhar

Jakarta – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyayangkan sikap Habib Husin Shahab yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan ujaran kebencian.

Bahar dilaporkan terkait ceramahnya yang dianggap sengaja memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan bukan orang Arab. Akibatnya, Bahar Smith terancam akan kembali menjalani proses hukum di kantor polisi.

Merespons itu, Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum yang berlaku di negeri ini. Namun, dia menyesalkankan kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

“Contoh kasusnya Haris Azhar, dia sebelum dilaporin Luhut disomasi dulu. Habib kan harusnya proses itu dulu, diingatkan oleh sohibul haq, `bib, jangan begitu bib. Ditabayunkan`,” kata Tuankotta kepada wartawan, Senin, 20 Desember 2021.

Jika diajak bicara bersama soal ceramah yang dinilai sengaja dipelintir itu, dia meyakini bahwa Bahar Smith akan memberikan penjelasan.

“Makanya tentara-tentara itu mau pada datang nyari habib. Ya silakan saja datang tabayun ke pondoknya sana Tajul Alawiyyin biar dapat penjelasan dari habib alasan beliau kenapa begitu. Itukan justru ada ruang, silakan aja,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dia memastikan kliennya akan mengikuti tahapannya.

Mereka juga mengklaim akan berusaha hadir jika nanti dipanggil oleh penyidik.

“Ya gak ada masalah kita kan dalam konteks taat hukum ya. Polisi manggil juga kalau memang habib waktunya luang terus tidak terhalang syari ya kita akan taatlah sama proses yang akan dijalani,” ucap Tuankotta.

Seperti diketahui, Habib Husin melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana ke polisi pada tanggal 7 Desember 2021.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Bahar Smith dan Eggi Sudjana dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Ueda Borong Dua Gol, Jepang Bantai Tunisia 4-0

MONTERREY, Opsi.id  – Jepang tampil perkasa dengan menghancurkan Tunisia...

Gibran soal Roy Suryo dan dr Tifa: Ikuti Proses Hukum, Semoga Segera Sembuh

ASMAT, Opsi.id – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka...

Temui Pedagang, Penrad Siagian Pastikan Aspirasi Korban Kebakaran Pasar Dwikora Sampai ke Wali Kota

Pematangsiantar – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendatangi...

Undav Bawa Jerman Bangkit, Der Panzer Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

TORONTO, Opsi.id  – Tim nasional Jerman memastikan tiket ke...

Lomba Mancing Galatama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Suasana penuh semangat sekaligus ketenangan menyelimuti...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Berita Terbaru

Popular Categories