Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Singgung Somasi Luhut ke Haris Azhar

Jakarta – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyayangkan sikap Habib Husin Shahab yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan ujaran kebencian.

Bahar dilaporkan terkait ceramahnya yang dianggap sengaja memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan bukan orang Arab. Akibatnya, Bahar Smith terancam akan kembali menjalani proses hukum di kantor polisi.

Merespons itu, Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum yang berlaku di negeri ini. Namun, dia menyesalkankan kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

“Contoh kasusnya Haris Azhar, dia sebelum dilaporin Luhut disomasi dulu. Habib kan harusnya proses itu dulu, diingatkan oleh sohibul haq, `bib, jangan begitu bib. Ditabayunkan`,” kata Tuankotta kepada wartawan, Senin, 20 Desember 2021.

Jika diajak bicara bersama soal ceramah yang dinilai sengaja dipelintir itu, dia meyakini bahwa Bahar Smith akan memberikan penjelasan.

“Makanya tentara-tentara itu mau pada datang nyari habib. Ya silakan saja datang tabayun ke pondoknya sana Tajul Alawiyyin biar dapat penjelasan dari habib alasan beliau kenapa begitu. Itukan justru ada ruang, silakan aja,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dia memastikan kliennya akan mengikuti tahapannya.

Mereka juga mengklaim akan berusaha hadir jika nanti dipanggil oleh penyidik.

“Ya gak ada masalah kita kan dalam konteks taat hukum ya. Polisi manggil juga kalau memang habib waktunya luang terus tidak terhalang syari ya kita akan taatlah sama proses yang akan dijalani,” ucap Tuankotta.

Seperti diketahui, Habib Husin melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana ke polisi pada tanggal 7 Desember 2021.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Bahar Smith dan Eggi Sudjana dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai HUT ke-2 Tugu Raja Sibarani di Laguboti

TOBA, Opsi.id  – Ribuan warga dari berbagai kalangan mengikuti...

Serunya Nobar Piala Dunia Bareng Intel Kodam di Sulsel

Gowa – Intelijen Komando Daerah Militer XIV/ Hasanuddin nonton...

‎Pramono Anung Kebut Normalisasi Ciliwung, Pemprov DKI Gelontorkan Rp300 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh...

Donne Maula Bahas Persistensi di Single Harum

Jakarta - Di tengah hiruk pikuk kehidupan yang semakin...

Komedian Temon Templar Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun

Jakarta - Dunia hiburan Indonesia kembali berduka. Komedian senior...

Berita Terbaru

Popular Categories