Belum Ada Lampu Hijau Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat belum memberikan lampu hijau ihwal penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus penyebar hoaks, Habib Bahar Smith, karena hingga kini masih ada keperluan penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan keterangan Habib Bahar Smith sejauh ini masih diperlukan untuk penyidikan. Adapun Bahar Smith kini juga tersandung kasus lain berupa ujaran kebencian.

“Terlepas dari pertimbangan penyidik, namun sampai saat ini keterangan tersangka masih dibutuhkan,” kata Ibrahim kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 7 Januari 2022.

Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin, 3 Januari 2022.

Kemudian pendakwah berambut gondrong itu juga terseret kasus ujaran kebencian setelah adanya pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Januari 2022.

Pada kasus ujaran hoaks, Habib Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa, 4 Januari 2022, tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Polda Jawa Barat.

“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.

Kasus Bahar itu bermula dari adanya Laporan Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 dari pria berinisial TNA terkait ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung ujaran berita bohong atau hoaks.

Habib Bahar Smith diduga menyampaikan hoaks pada ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Menilik Lagu Dewasaku Membanggakanmu dari Lindee Cremona

Jakarta – Penyanyi muda Lindee Cremona kembali hadir dengan...

Akan Dihadiri 4 Menteri, 3 Ribu Kader akan Ramaikan Pelantikan Golkar Sulsel

Makassar, OPSI.ID - Pelantikan 198 pengurus DPD I Partai...

Tiga Distrik di Tolikara Gelar Syukuran atas Penugasan Plt Kepala Distrik, Masyarakat Diajak Jaga Kebersamaan

TOLIKARA, Opsi.id  – Pemerintah Distrik Kagime, Nugawi, dan Airgaram,...

Wakil Ketua DPRD Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda Ruang Terbuka Hijau di Gurilla

Pematangsiantar - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih,...

Natania Karin Luncurkan Album Kedua Berjudul Siluet Kita Berjalan dan Menjauh

Jakarta - Setelah penantian selama lima tahun pasca peluncuran...

Kreator Konten MICUTE Rilis Single Perdana Mau Coba Balikan

Jakarta - Nama MICUTE yang selama ini dikenal luas...

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP, Gaspol Program 3 Juta Rumah

Jakarta — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

ITPLN Gandeng Puluhan Mitra Strategis, Tingkatkan Mutu Pendidikan

‎Jakarta — Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjalin kolaborasi besar...

Berita Terbaru

Popular Categories