Belum Ada Lampu Hijau Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat belum memberikan lampu hijau ihwal penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus penyebar hoaks, Habib Bahar Smith, karena hingga kini masih ada keperluan penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan keterangan Habib Bahar Smith sejauh ini masih diperlukan untuk penyidikan. Adapun Bahar Smith kini juga tersandung kasus lain berupa ujaran kebencian.

“Terlepas dari pertimbangan penyidik, namun sampai saat ini keterangan tersangka masih dibutuhkan,” kata Ibrahim kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 7 Januari 2022.

Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin, 3 Januari 2022.

Kemudian pendakwah berambut gondrong itu juga terseret kasus ujaran kebencian setelah adanya pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Januari 2022.

Pada kasus ujaran hoaks, Habib Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa, 4 Januari 2022, tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Polda Jawa Barat.

“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.

Kasus Bahar itu bermula dari adanya Laporan Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 dari pria berinisial TNA terkait ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung ujaran berita bohong atau hoaks.

Habib Bahar Smith diduga menyampaikan hoaks pada ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Prediksi Piala Dunia 2026: Meksiko Favorit Juara Grup A, Korea Selatan Temani ke 32 Besar

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Polres Toba Kunci Gelar Juara Setelah Tumbangkan Sat Brimob Lewat Adu Penalti

MEDAN, Opsi.id  – Tim sepak bola Polres Toba keluar...

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemprov Sulsel Tanam 1.000 Mangrove di Selayar

Selayar, OPSI.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman...

Skuad Kroasia di Piala Dunia 2026: Perpaduan Pengalaman dan Darah Muda

Kroasia, OPSI.ID - Pelatih Kroasia Zlatko Dalic resmi mengumumkan...

Prancis Bidik Gelar Juara Dunia, Ini Daftar Lengkap Skuadnya

Prancis, OPSI.ID - Prancis membawa 26 pemain ke putaran...

Inggris Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Sejumlah Nama Besar Tersisih

Inggris, OPSI.ID - Skuad resmi Timnas Inggris untuk Piala...

Eks Waka BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Aktor di Balik Korupsi MBG

Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),...

Buka Panggung Al-Qur’an Nasional, Kiai Maman Dorong Lahirnya Generasi Berakhlak

Majalengka – Puncak kegiatan Panggung Al-Qur'an PAUDQu Nasional 2026...

Berita Terbaru

Popular Categories