Berharap Keadilan, Eks Kepala SMAN 5 Makassar Surati Presiden Prabowo

Makassar, OPSI.ID– Seorang guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Makassar Muh Yusran meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia pun mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo terkait pemecatan dirinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai banyak kejanggalan.

Yusran mengaku ada empat poin surat permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo. Dalam surat tersebut, ia menjelaskan terkait dana sumbangan wali murid sebesar Rp400 juta saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala SMAN 5 Makassar digunakan untuk membangun sekolah.

“Dana sumbangan sukarela sebesar Rp400 juta tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saya. Sekitar Rp330 juta telah diwujudkan dalam bentuk sarana dan prasarana sekolah dan t<span;>idak ada satu rupiah pun yang saya gunakan untuk memperkaya diri,” ujarnya Yusran saat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (25/6) malam.

Poin kedua, kata Yusran, dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi tidak disertai bukti dan saksi. Padahal, uang sebesar Rp70 juta tersebut sudah disita oleh kejaksaan.

“Ketiga, soal berita acara pengembalian barang bukti uang Rp70 juta tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penuntutan. Itu menunjukkan uang tersebut bukan hasil tindak pidana,” tegasnya.

Selanjutnya, Yusran menyinggung putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 51/Pid.Sus.TPK/2017. Dalam putusan tersebut memerintahkan agar uang Rp70 juta dikembalikan kepadanya untuk selanjutnya diserahkan kembali ke sekolah dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Saya adalah seorang pendidik, mantan kepala sekolah dan telah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun pengabdian itu dibalas dengan penganiayaan hukum yang keji,” keluhnya.

Selama menjalani proses hukum, Yusran memilih bungkam dan menjalani seluruhnya. Namun belakangan dirinya menyadari bahwa diamnya itu tidak mendatangkan keadilan.

“Kepatuhan saya justru dimanfaatkan oleh oknum untuk melanggengkan kedzaliman,” ungkapnya.

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan menjelaskan, kronologi kasus terungkap saat Yusran berkonsultasi pada 8 Mei 2026 terkait kasus hukum yang menimpanya pada tahun 2017.

Di mana, kasus hukum yang menimpa Yusran, bermula pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2016/2017 di SMAN 5 Makassar. Pada bulan Juli-Agustus 2016, SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar atau sebanyak 108 siswa tambahan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar.

“Turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar,” jelas Karnawan.

Sehubungan dengan penambahan peserta didik tersebut, sejumlah orang tua siswa disebut memberikan sumbangan secara sukarela guna menunjang perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Total dana yang terkumpul sekitar Rp 400 juta dari sekitar 100 orang tua siswa.

Dana itu disebut digunakan di sekolah tersebut untuk pengadaan fasilitas pendidikan, antara lain pembelian AC, meja dan kursi siswa, kursi kelas pintar, lemari loker, perangkat iPad untuk pembelajaran, proyektor Wi-Fi, serta pengadaan kantin sekolah.

“Untuk menjamin transparansi, pihak sekolah membuat laporan penggunaan dana sumbangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para penyumbang,” jelasnya.

Dari dana sumbangan itulah, permasalahan hukum mulai muncul ketika seorang warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa melaporkan dugaan pungutan liar kepada pihak kepolisian. Laporan itu disebut awalnya ditolak Polsek Makassar karena dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Pada Januari 2017 perkara tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan selanjutnya memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses itulah kemudian dinyatakan lengkap dan cukup bukti hingga masuk ke pengadilan dan disidangkan.

Dalam persidangan, Muhammad Yusran dinyatakan terbukti melakukan pungli yang secara hukum dikategorikan sebagai jenis tindak pidana korupsi. Sehingga atas kasus tersebut ia dinyatakan dan resmi ditahan dalam bui selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Beliau juga dijatuhi sanksi Pemberhentian secara tidak hormat (PDTH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata dia.

Bagi Karnawan, keputusan PTDH tersebut menjadi ironi oleh sebab seakan pemangku kuasa tak lagi punya hati nurani. Tak lagi punya pertimbangan lain kepada kaum pendidik, dan

“PTDH itu juga tak lagi memiliki rasa iba terhadap pendidik yang mana telah berpuluh tahun mengabdi kepada negara. Tetapi kini berhenti tanpa jeda, dan harus menelan kondisi pahit ini. Sementara ia juga punya keluarga, belum lagi dalam keluarga tersebut dirinya harus menanggung salah satu keluarga yang memiliki kebutuhan khusus,” geramnya.

Olehnya itu, Karnawan berharap agar masalah ini bisa mendapatkan perhatian dari masyarakat dan seluruh pihak terkait agar Muhammad Yusran mendapatkan hak-haknya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Gestone Villa & Resto Batu Karas Meriahkan Tradisi Hajat Laut Pangandaran

Jakarta - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat lokal, Gescita...

Presiden Buka Peluang Kantin Sekolah Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, OPSI.ID - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),...

Kejagung Pastikan Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan, Tersangka Bertambah Jadi Tujuh

Jakarta, OPSI.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus...

Andrio Caesario dan Riza Patria Siapkan Gebrakan Desa Ekspor Kopi Indonesia

Jakarta – Barisan 8 Center (B8C) bersama Kementerian Desa...

Bantahan Tegas Kuasa Hukum, Sarwendah Tidak Pernah Polisikan Betrand Peto

Jakarta, OPSI.ID - Kuasa hukum Sarwendah membantah kabar yang...

Argentina Bangkit Dramatis Singkirkan Inggris 2-1, Messi Selangkah Lagi Pertahankan Gelar Juara Dunia

ATLANTA, Opsi.id  – Timnas Argentina memastikan tempat di final...

PSM Gita Pracalita IT PLN Raih Silver Medal di Jakarta International Choral Festival 2026

‎Jakarta - Paduan Suara Mahasiswa (PSM) Gita Pracalita Institut...

Berita Terbaru

Popular Categories