PEMATANGSIANTAR, Opsi .id – Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan senilai Rp160 juta di Pasar Horas.
Pelaku berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap setelah 22 hari buron.
Pelaku diringkus Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku diringkus di sebuah rumah pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Baca juga: PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas.
Saat itu, pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli.
Meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan, seperti kalung dan gelang emas.


