Buronan Pencuri Emas 1 Kg Senilai Rp2 Miliar di Pinrang Ditangkap

Tanggal:

Pinrang – Pelarian dua residivis pelaku pencurian brankas berisi emas 1 kilogram senilai Rp2 miliar di Kabupaten Pinrang, akhirnya terhenti.

Dua buronan berinisial MI (56) dan A (36) itu, ditangkap Resmob Polres Pinrang bersama Tim Resmob Polda Sulsel di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Selasa (14/4).

Kasus ini bermula dari aksi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Kemuning, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Sabtu (8/3/2026) lalu.

Pelaku memanfaatkan momen saat korban dan keluarganya tengah menunaikan salat Idulfitri di masjid. Rumah yang kosong menjadi sasaran empuk kedua pelaku. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dari salat idulfitri.

“Suami pelapor menemukan gembok rumah sudah terbuka,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata, Senin (20/4).

Kecurigaan semakin kuat saat anak korban mengecek bagian dalam rumah. Brankas milik korban sudah hilang, sementara kondisi pintu kamar dalam keadaan rusak.

“Pintu kamar dalam keadaan rusak, karena dicungkil pelaku,” jelas Wawan.

Dari keterangan korban, brankas yang dibawa kabur berisi emas dengan total berat 1 kilogram serta uang tunai Rp20 juta. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Pinrang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi diperiksa dan petunjuk di lapangan dikumpulkan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diungkap.

Keberadaan keduanya kemudian terendus berada di luar Sulawesi Selatan, tepatnya di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran hingga lintas provinsi.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus di sebuah kamar kos di Jalan Tayeb, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya juga mengungakui telah menjual sebagian emas curian.

“Sekitar 400 gram emas sudah di jual seharga Rp375 juta,” beber Wawan.

Uang hasil penjualan itu diakui telah habis digunakan untuk bersenang-senang dan kepentingan pribadi. Dari catatan kepolisian, kedua pelaku bukan pemain baru. Keduanya merupakan residivis dalam kasus pencurian.

MI bahkan tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara A pernah menjalani hukuman satu kali dalam kasus serupa.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku. Sebelum beraksi, mereka lebih dulu memantau calon korban di pasar.

Pelaku kemudian mengikuti korban hingga ke rumah untuk memastikan lokasi penyimpanan barang berharga.

Setelah memantau, mereka menunggu momen tepat saat rumah dalam kondisi kosong. “Pelaku mencari waktu ketika rumah ditinggal pemiliknya,” terang Wawan.

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dua pelaku pencurian di Jalan Kemuning sudah tertangkap,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pengejaran dari Makassar hingga ke luar provinsi. “Dari hasil interogasi awal, keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa,” katanya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus. Aparat memburu sisa barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pelaku lain. “Sementara masih dalam pengembangan,” pungkas Edy.

Dari tangan kedua pelaku, Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Pinrang mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya;

Satu Unit sepeda motor metik warna merah hitam. Uang tunai sebesar Rp157 juta, 16 buah kalung emas. Tujuh buah cincing emas. Empat  buah gelang emas

Tujuh buah cincing perhiasan. Dua buah gelang perhiasan model bundar,dDua buah gelang perhiasan model rantai, dua buah kalung perhiasan, enam buah anting perhiasan.

Satu lembar sajadah warna putih bergaris warna ungu, satu buah peci warna putih bergaris hitam. Satu brangkas besi warna hitam, satu buah obeng, satu buah tas salempang warna hitam, satu buah kunci rakitan, satu unit handphone dan satu buah timbangan neraca emas digital. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Tak Bayar Utang, PSM Makassar Digugat Pailit Rp3,7 Miliar oleh Eks Sekretarisnya

Makassar - PSM Makassar digugat pailit oleh Shesie Erisoya...

Band Lokal Makassar Mangara Jazz Project Luncurkan Album Baru

Makassar - Mangara Jazz Project, akhir 2025, merilis satu...

Ade Govinda & Gloria Jessica Buka Album Blue Lewat Single Terbelah Jadi Dua

Jakarta - Ada cinta yang terlihat sempurna dari luar,...

Penyanyi Solo, William Sihombing Perkenalkan Single Baru Cantikku

Jakarta - Setelah konsisten menghadirkan karya-karya yang kuat dalam...